Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu.

Wallahu a'lam
Syamsul

- - - - - - - - -

Mahrom bagi Wanita
- Definisi dan macam-macamnya -

Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat
dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan) ,
pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan
kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja
masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu
artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari
sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita)
bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.

*DEFINISI MAHROM*

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua oran gyan haram
untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan."
(Al-Mughni 6/555)

Berkata Imama Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang
haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan
lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua
orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak,
anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara
sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". (Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu
bil mu'minat hal; 67)

*MACAM-MACAM MAHROM*

Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

*A. Mahrom karena nasab (keluarga)*
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat
An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom
bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:

*1. Ayah (Bapak-bapak)*
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun
ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka daia tidak
termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ..
"(Al-Ahzab: 4)

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari
firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa
istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditergaskan oleh
Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" (Adlwaul Bayan 1/232)

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

*2. Anak laki-laki*
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari
anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di
atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.

*3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.*
**


*4. Anak laki-laki saudara (keponakan),* baik dari saudara laki-laki maupun
perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)

*5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
*Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom
dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama sperti kedudukan
orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disbut sebagai bapak, Allah
berfirman; "Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut,
ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku"
. Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu,
Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-Mufashal
Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja
imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk
mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan
hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir
Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

*B. Mahrom karena Persusuan*

Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
*a. Definisi hubungan persusuan*
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan
syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima
kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha,

"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat
mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR
Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini
adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat
Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175)

*b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
*Qur'an;
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan
..." (QS An-Nisa' : 23)
Sunnah;
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wassalam bersabda;
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR bukhori
3/222/2645 dan lainnya)

*c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?*
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
*1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)*
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan,
juga bapak-bapak mereka di atas.
*2. Anak laki-laki dari ibu susu
*Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
*3. Saudara laki-laki sepersusuan,* baik kandung maupun sebapak, atau seibu
dulu.
*4. Keponakan sepersusuan* (anak saudara persusuan), bail persusuan
laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
*5. Paman persusuan* (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

*C. Mahrom karena Mushoharoh*
*a. Definisi Mushoharoh*
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." (An Niyah
3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut
selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat
Syarah Muntahal Irodah 3/7)

*b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh*
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka,..(An- Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,...
(An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,. ..(QS. 4:23)

*c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
*Ada lima yakni;
*1. Suami*
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur
31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah
menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya.
Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya
dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267)

*2. Ayah mertua (Ayah suami)*
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak
mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan
Al-Qurthubi 12/154)

*3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)*
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki
maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir
4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)

*4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)*
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirnya, kalau sudah
berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan (lihat
Tafsir Qurthubi 5/74)

*5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)*
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.
(Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)


On 29 Mar 2007 00:55:17 -0700, Khairul Azzam <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

   Assalamua'laikum warahmatullah wabarakatuhu.

Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum ASI
istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk (membengkak)
karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum banyak. Bagaimana konsekuensi
hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits Rasul Saw, ada sepasang
kekasih yang hendak menikah, tapi digagalkan karena terbukti (melalui saksi)
memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal ini juga berlaku bagi suami
yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu
ahsanul jazaa atas bantuannya.
apakah diperbolehkan meminum air susu istri,jika anak sudah tidak lagi
menyusu sedangka asi masih terus berproduksi.karena dikhawatirkan akan
memudaratkan istri dan membawa dampak tidak baik kepada istri.
mohon maaf jika pertanyaan terlalu intim. demi mendapatkan sebuah
kebenaran saya tidak malu untuk bertanya.

jazzakumullah khairan.
BY : azzam
wassalamu'alaikum.


---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.

Kirim email ke