Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Pak Salamun yang semoga dirahmati Allah Ta'ala,
Sebaiknya antara lingkungan mushala dengan lokasi kuburan dibuatkan tembok
pemisah atau pagar pemisah terlebih dahulu sebelum dibangun, sehingga demikian
lokasi kuburan tidak berada di dalam lingkungan mushala. Mengingat shahihnya
dalil yang melarang membangun suatu bangunan di atas kuburan,
Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, ia berkata,
NaHaa rasulullah an yujash shashal qabru, wa an yuqada alaiHi, wa an
yubnaa alaiHi yang artinya Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam melarang
menembok kuburan dan duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan di atasnya
(HR. Muslim, hadits no. 1776 pada Kitab Riyadush Shalihin, dikeluarkan juga
oleh At Tirmidzi no. 1052)
Demikian juga sebagian Ulama (seperti Syaikh bin Baz dan lainnya) melarang
kaum muslimin untuk shalat di dalam mesjid yang terdapat kuburannya berdasarkan
dalil-dalil berikut :
Dari Aisyah radhiyallaHu 'anHa, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam
bersabda,
Allah melaknat orang orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan
para Nabi mereka sebagai tempat tempat ibadah (HR. Al Bukhari no. 1330 dan
Muslim no. 529)
Pada hadits yang lain, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Ketahuilah bahwasannya orang orang sebelum kamu menjadikan kuburan para
Nabi mereka dan orang orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah,
maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai mesjid, karena aku sesungguhnya
aku melarang kamu dari hal itu (HR. Muslim no. 532)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz di dalam Fatawa Muhimmah Tataalaqu
bish Shalah hal. 17-18 mengatakan, Jika di dalam mesjid tersebut terdapat
kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya, baik kuburan tersebut di belakang
orang orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di
sebelah kiri mereka.
Semoga Bermanfaat.
"Dr.Salamun Sastra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum
Puji syukur kepada Allah, sehingga saya biasa bergabung dengan milis
Assunah.
Saya ingin berkonsultasi menganai hal sebagai berikut :
Didaerah tempat tinggal kami, sebuah perumahan di Bogor, akan dibangun
sebuah mushola.
Tanah tempat calon mushola tersebut telah ditunjuk dan diberikan izin oleh
pihak pengembang, namun ada bebrapa kendala sebagai berikut :
Bila kita berdiri menghadap Kiblat, maka 8 meter di sebelah kanan dari
tempat kita berdiri , ada batas tanah milik warga perkampungan yang
dijadikan sebagai tempat pemakaman keluarga (kurang lebih 5 makam) yang
sudah lama keberadaannya, dan bukan pemakaman keramat.
Hal yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukumnya bila hendak membangun
mushola ditempat tersebut. ?
Jawaban yang sesegera mungkin sangat saya harapkan, mengingat begitu
pentingnya hal ini untuk kemurnian aqidah yang lurus.
Wassalamualaikum
Salamun
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/