Assalamualaikum Puji syukur kepada Allah, sehingga saya biasa bergabung dengan milis Assunah. Saya ingin berkonsultasi menganai hal sebagai berikut : Didaerah tempat tinggal kami, sebuah perumahan di Bogor, akan dibangun sebuah mushola. Tanah tempat calon mushola tersebut telah ditunjuk dan diberikan izin oleh pihak pengembang, namun ada bebrapa kendala sebagai berikut : Bila kita berdiri menghadap Kiblat, maka 8 meter di sebelah kanan dari tempat kita berdiri , ada batas tanah milik warga perkampungan yang dijadikan sebagai tempat pemakaman keluarga (kurang lebih 5 makam) yang sudah lama keberadaannya, dan bukan pemakaman keramat. Hal yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukumnya bila hendak membangun mushola ditempat tersebut. ? Jawaban yang sesegera mungkin sangat saya harapkan, mengingat begitu pentingnya hal ini untuk kemurnian aqidah yang lurus. Wassalamualaikum
Salamun _________________________________________________________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
