Assalamualaikum

Puji syukur kepada Allah, sehingga saya biasa bergabung dengan milis 
Assunah.
Saya ingin berkonsultasi menganai hal sebagai berikut :
Didaerah tempat tinggal kami, sebuah perumahan di Bogor, akan dibangun 
sebuah mushola.
Tanah tempat calon mushola tersebut telah ditunjuk dan diberikan izin oleh 
pihak pengembang, namun ada bebrapa kendala sebagai berikut :
Bila kita berdiri menghadap Kiblat,  maka 8 meter di sebelah kanan dari 
tempat kita berdiri , ada batas tanah milik warga perkampungan yang 
dijadikan sebagai tempat pemakaman keluarga (kurang lebih 5 makam) yang 
sudah lama keberadaannya, dan bukan pemakaman keramat.
Hal yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukumnya bila hendak membangun 
mushola ditempat tersebut. ?
Jawaban yang sesegera mungkin sangat saya harapkan, mengingat begitu 
pentingnya hal ini untuk kemurnian aqidah  yang lurus.
Wassalamualaikum

Salamun

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke