Assalamu'alaikum
rekan2, saya ada pertanyaan tentang muhrim.Saya akan menikah dengan 
calon istri saya, kira2 bulan depan. Namun calon istri saya masi 
kebingungan yang mana yang akan menjadi muhrim dan yang bukan. Ini 
kaitannya dengan membuka jilbab. Bolehkah membuka jilbab di depan adik 
dan kakak kandung saya?mengingat anggapan kami, bahwa kalo sudah nikah 
mereka termasuk muhrim nya istri saya..apakah benar demikian..mohon 
penjelasannya ..jazakumullah,,..kalo boleh bisa lewat japri saya..

wassalamu'alaikum wr wb



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke