Afwan, mungkin dengan keterbatasan ilmu ana...
Setahu ana istilahnya bukan muhrim tetapi mahram. Muhrim adalah orang yang
sedang ihram haji, sedangkan mahram adalah orang yang haram dinikahi.
Setahu ana kakak kandung dan adik kandung bukan mahram jadi tidak halal
membuka jilbab kepada mereka. Dalam penggalan hadist Rasulullah bersabda (afwan
ana lupa perawinya):
"Ipar adalah maut"
Kakak maupun adik kandung kita adalah ipar bagi isteri kita, berarti maut
(berbahaya) bagi isteri kita artinya tidak boleh berdua-duaan atau menganggap
sebagaimana halnya adik maupun kakak kandung sendiri sehingga boleh membuka
hijab dihadapan mereka. wallahu a'lam.
-Abu Ilyassa-
Taufiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
rekan2, saya ada pertanyaan tentang muhrim.Saya akan menikah dengan
calon istri saya, kira2 bulan depan. Namun calon istri saya masi
kebingungan yang mana yang akan menjadi muhrim dan yang bukan. Ini
kaitannya dengan membuka jilbab. Bolehkah membuka jilbab di depan adik
dan kakak kandung saya?mengingat anggapan kami, bahwa kalo sudah nikah
mereka termasuk muhrim nya istri saya..apakah benar demikian..mohon
penjelasannya ..jazakumullah,,..kalo boleh bisa lewat japri saya..
wassalamu'alaikum wr wb
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/