APAKAH AKAD SUDAH DIANGGAP SAH DENGAN ADANYA SERAH TERIMA BARANG?

Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Muslih, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1068&bagian=0

Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya 
pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah 
perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang. Yakni seorang 
penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa 
adanya ucapan dari salah seorang di antara mereka berdua. Kenyataan pada 
zaman modern kita sekarang ini, perangkat komputer bisa dijadikan etalase 
barang-barang jualan dengan urutan tertentu. Lalu datang pembeli dan memilih 
barang mana yang disukainya, kemudian ia menyerahkan uang bayarannya di 
tempat yang sudah ditentukan. Si komputer akan menyerahkan kepadanya barang 
yang diinginkan dengan cara yang canggih pula. Pendapat yang benar menurut 
mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah berdasarkan hal-hal 
berikut:

[1]. Hakikat dari jual beli yang disyariatkan adalah menukar harta dengan 
harta dengan dasar kerelaan hati dari kedua belah pihak, tidak ada ketentuan 
syar’i tentang harusnya lafal tertentu. Sehingga semuanya dikembalikan 
kepada adat kebiasaan.

[2]. idak terbukti adanya syarat ijab qabul secara lisan dalam nash-nash 
syariat. Kalau itu merupakan syarat, pasti sudah ada nash yang 
menjelaskannya.

[3]. Umat manusia telah terbiasa melakukan jual beli di pasar-pasar mereka 
dengan melakukan serah terima barang saja (tanpa penguapan lafal akad) di 
berbagai negeri dan tempat, tanpa per-nah diingkari ajaran syariat. Sehingga 
itu sudah menjadi ijma' (konsensus umat).

SYARAT-SYARAT PENGUCAPAN AKAD SERAH TERIMA
Pertama:
Harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian 
dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa 
kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. akad itu bisa 
berlangsung melalui pesawat telepon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut 
adalah masa berlangsungnya percakapan telepon. Selama percakapan itu masih 
berlangsung, dan line telepon masih tersam-bung, berarti kedua belah pihak 
masih berada dalam lokasi akad. Al-Majma’ al-Fiqhiy pernah mendiskusikan 
persoalan melangsung-kan akad usaha melalui media komunikasi modern. 
Akhirnya mereka menetapkan satu keputusan yang kami nukilkan teksnya sebagai 
berikut:

Surat Keputusan No. (45/3/6)
Melakukan Akad Usaha Melalui Media Komunikasi Modern
Kalau akad usaha antara kedua belah pihak berlangsung sementara keduanya 
tidak berada dalam lokasi akad, masing-masing tidak melihat pihak lain 
dengan mata kepala sendiri, juga tidak mendengar suaranya, sementara media 
komunikasi yang menghubungkan antara keduanya adalah tulisan, surat, 
kedutaan atau delegasi, via telegram, surat kilat, faksimili, layar monitor 
komputer, dalam semua kondisi tersebut perjanjian dianggap sah, kalau ijab 
bisa sampai kepada pihak yang dituju, demikian juga qabul dari pihak yang 
lain.

Kalau akad antara kedua belah pihak sudah berlangsung pada satu waktu 
sementara keduanya berada di dua lokasi yang berjauhan, akad itu dilakukan 
dengan telepon dan faksimili, maka akad antara dua pihak tersebut dianggap 
sebagai akad antara dua orang yang hadir. Pada kondisi demikian diterapkan 
hukum asal yang ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih yang tergabung dalam 
diskusi ini, tersebut dalam lampiran.

Kalau pihak yang menawarkan akad dengan media-media tersebut memberikan ijab 
dengan waktu tertentu, maka harus di-jaga konsekuensi pada masa tertentu 
tersebut, tidak boleh diralat kembali.

Semua kaidah-kaidah tersebut di atas tidak berlaku bagi akad nikah karena 
nikah mengharuskan adanya saksi, tidak juga berlaku untuk sharf (penukaran 
mata uang asing) karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak 
untuk jual beli as-Salm [cttn kaki:Pengecualian jual beli sharf dan salm 
masih perlu diperdebatkan. Karena semua media yang memung-kinkan 
diberlangsungkannya transaksi dengan cara seperti itu juga bisa memberikan 
harga modal di muka dalam lokasi transaksi seperti pada jual beli salm, 
yakni dengan mentransfernya secara langsung ke rekening penjual melalui 
internet. Pemberian barang secara langsung juga dapat dilakukan seperti 
dalam jual beli sharf] karena ada syarat pembayaran harus dibayar di muka.

Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya pemalsuan dan penggelapan atau 
kekeliruan, harus dikembalikan kepada kaidah-kaidah umum untuk menetapkan 
perkara.

Kedua
Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijab harus tetap ada hingga terjadinya 
qabul dari pihak kedua yang ikut dalam akad. Kalau ijab itu ditarik oleh 
pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabul tanpa ijab, dan itu 
tidak ada nilainya sama sekali.

Ketiga:
Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pemunduran diri dari pihak 
kedua. Karena adanya hal itu mem-batalkan ijab. Kalau datang lagi penerimaan 
sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan 
ijab sebe-lumnya secara tegas sehingga akad bisa dilangsungkan.

[Disalin dari buku Ma La Yasa'ut Tajiru Jahluhu, edisi Indonesia Fikih 
Ekonomi Keuangan Islam oleh Prof.Dr.Abdullah al-Muslih dan Prof.Dr.Shalah 
ash-Shawi, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq, Jakarta hal. hal. 
30-32]

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke