Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Sebetulnya ada tiga hal yang perlu dibicarakan dari pertanyaan tersebut. 1. Masalah cerai dengan syarat (cerai bersyarat) 2. Masalah menjatuhkan cerai saat marah 3. Masalah menjatuhkan cerai lewat SMS Untuk masalah ketiga, saya tidak tahu hukumnya. Untuk masalah kedua, cerai pada saat marah. Tentang hal ini ada bab tersendiri yaitu hukum cerai pada saat marah. Silahkan Anda merujuk pada kitab kitab fiqh. Untuk masalah pertama, cerai bersyarat. Saya dapati keterangan dari Ust. Ahmad Sabiq di kajian MP3 tentang pernikahan dari A sampai Z. Perceraian ada dua kemungkinan dilihat dari langsung jatuh atau tertundanya. 1. Mungkin langsung jatuh saat itu juga Yaitu seorang suami menthalaq istrinya dan dia tidak mengucapkan syarat syarat tertentu. Misal dia mengucapkan 'kamu saya ceraikan'. Dia berbicara saat itu maka jatuh thalaq. Istrinya mendengar atau tidak. Maka jatuh thalaq. 2. Jatuh kalau terjadi yang disyaratkan. Misal seorang suami mengucapkan "Saya akan menceraikan kamu jika kamu begini dan begitu". Lafazh itu ada beberapa hukum : v Bila suami mengucapkan demikian dengan niat untuk mentalaknya, maka bila si istri melakukan, maka jatuh talak v Bila si suami mengucapkan dengan niat untuk menggertak atau menakut - nakuti. Maka bila istrinya tidak melakukan maka tidak ada hukum apa apa. Tetapi bila si istri melakukannya, maka tidak jatuh talak (ini pandangan yang shohih), tetapi suaminya wajib untuk membayar kafarah sumpah. Karena perkataan suami tadi dihukumi sebagai sumpah. Kafarah sumpah (dalam surat Al Maidah) adalah dengan memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dia makan atau memberikan pakaian 10 orang miskin atau memerdekakan budak. Demikian keterangan dari Ust. Ahmad Sabiq di kajian MP3. Bisa didownload di http://assunnah.mine.nu. Tetapi sekarang ini sepertinya unavailable. Kemudian nasihat saya, Hendaknya para istri menjaga agar para suaminya tidak marah. Salah satunya adalah dengan menjaga makanannya. Karena perut yang kosong mudah tersulut emosi. Juga taati suaminya. Di hadits dijelaskan jalan mudah buat para wanita untuk masuk surga. "Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, memelihara kemaluannya, dan patuh pada suaminya, maka dia boleh masuk surga melalui pintu mana pun sesuai yang dikehendakinya." (HR Ahmad no. 1661. Lihat Adab Az Zifaf Media Hidayah hal. 253). Buat para suami juga harus memperhatikan makan istrinya, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Berilah makan bila kamu makan dan berilah pakaian bila kamu berpakaian. Janganlah kamu menjelekkan wajahnya, janganlah kamu memukulnya dan janganlah kamu memisahkannya kecuali di dalam rumah. Bagaimana kamu akan berbuat begitu terhadapnya sementara sebagian dari kamu telah bergaul dengan mereka, kecuali kalau hal itu telah dihalalkan terhadap mereka." (HR. Abu Dawud (I/334). Lihat Adab Az Zifaf Media Hidayah hal. 248). Sebagian suami ada yang tidak imbang, ketika mereka makan enak di restoran restoran tetapi para istri dan anak anak mereka hanya makan tahu tempe saja di rumah. Padahal di hadits dijelaskan bahwa suami harus memberi makan dan pakaian buat istrinya. Sebagian suami lagi mungkin ada yang tidak pernah memberikan pakaian buat istrinya. Berikanlah pakaian buat para istri sebagai hadiah karena akan merekatkan hubungan keduanya. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling cinta mencintai." (HR. Bukhari di Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al Albani). Rasulullah tidak pernah berbohong dalam perkataannya. Banyak kejadian di sekitar kita yang membuktikan kebenaran hadits ini. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 4b. Re: Tanya : Cerai via SMS Posted by: "Ahmad Ridha" [EMAIL PROTECTED] ahmad_ridha1980 Tue Apr 24, 2007 4:10 pm (PST) On 4/24/07, melda syl <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > Bagaimanakah hukumnya seorang suami yang sering mengancam cerai istrinya bila > sedang marah melalui sms? Jatuhkan talak atas tindakan itu? > Perlu diperjelas yang dimaksud dengan mengancam cerai itu. Apakah berbentuk cerai bersyarat? Misalnya "Jika kamu melakukan A, aku ceraikan kamu.", nah jika si istri melakukannya maka bisa jatuh thalaq. Jadi urusan thalaq ini memang perlu hati-hati. Jangan sampai jadi bahan gurauan atau main-main. Juga menjatuhkan thalaq tidak perlu di hadapan istri. Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
