Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Bagaimana hukumnya seorang istri minta cerai dari suaminya (WNA) yang mu'alaf, yang sejak menikah hingga kini (+/- 12 tahun) tidak menjalankan syariat Islam sama sekali? Si suami tersebut masuk islam karena memenuhi permintaan si wanita sebelum mereka menikah. Usia mereka sudah cukup sepuh, si istri 63 tahun, suami 75 tahun, mereka tinggal berdua di Australia. Dalam kehidupan sehari-hari, suami mendukung kegiatan keagamaan istri, misalnya menyediakan sarana untuk istri dan teman2nya yang sering mengadakan pengajian di rumahnya, membangunkan istri untuk sholat lail, menemani sahur, mengantar ke pengajian2, mengantarkan belanja makanan2 halal di Toko Halal Food, dan sebagainya. Selama masa perkawinan tersebut, si istri terus berusaha mengajak sang suami untuk belajar Islam, tapi sang suami menolak dengan berbagai macam alasan, misalnya bila diajarkan cara sholat, sang suami berkomentar: saya gemuk, jadi sangat sulit untuk sholat, bila diajak puasa, katanya tidak kuat menahan haus, karna terbiasa minum kopi 10 gelas sehari, diminta untuk dikhitan, katanya takut, bila dikenalkan ke teman ke sesama mu'alaf senegaranya, dia tidak mau, dan yang paling parah adalah dia tidak perduli sama sekali dengan masalah najis, misalnya dalam hal buang hajat. Untuk urusan sesama manusia, sang suami termasuk orang yang penyayang, baik & jujur. Sepertinya si suami tersebut menganut kepercayaan bahwa tuhan itu ada dan tuhan akan memberikan reward atas semua perbuatan manusia, kalau kita baik kepada sesama manusia maka tuhan akan memberi balasan kebaikan, demikian sebaliknya. Untuk masalah ibadah, dia tidak melaksanakannya sama sekali [sebelum masuk islam pun dia tidak menjalankan agamanya (sebelumnya beragama kristen)]. Ada kekhawatiran dari sang istri bahwa suaminya tidak akan berubah sampai akhir hayat, sehingga si istri ingin minta cerai dari sang suami dan kembali ke negaranya.
Mohon bantuan ikhwah fillah atas masalah ini. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
