Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Bagaimana hukumnya seorang istri minta cerai dari suaminya (WNA) yang mu'alaf, 
yang sejak menikah hingga kini (+/- 12 tahun) tidak menjalankan syariat Islam 
sama sekali?
Si suami tersebut masuk islam karena memenuhi permintaan si wanita sebelum 
mereka menikah. Usia mereka sudah cukup sepuh, si istri 63 tahun, suami 75 
tahun, mereka tinggal berdua di Australia.
Dalam kehidupan sehari-hari, suami mendukung kegiatan keagamaan istri, misalnya 
menyediakan sarana untuk istri dan teman2nya yang sering mengadakan pengajian 
di rumahnya, membangunkan istri untuk sholat lail, menemani sahur, mengantar ke 
pengajian2, mengantarkan belanja makanan2 halal di Toko Halal Food, dan 
sebagainya.
Selama masa perkawinan tersebut, si istri terus berusaha mengajak sang suami 
untuk belajar Islam, tapi sang suami menolak dengan berbagai macam alasan, 
misalnya bila diajarkan cara sholat, sang suami berkomentar: saya gemuk, jadi 
sangat sulit untuk sholat, bila diajak puasa, katanya tidak kuat menahan haus, 
karna terbiasa minum kopi 10 gelas sehari, diminta untuk dikhitan, katanya 
takut, bila dikenalkan ke teman ke sesama mu'alaf senegaranya, dia tidak mau, 
dan yang paling parah adalah dia tidak perduli sama sekali dengan masalah 
najis, misalnya dalam hal buang hajat.
Untuk urusan sesama manusia, sang suami termasuk orang yang penyayang, baik & 
jujur.
Sepertinya si suami tersebut menganut kepercayaan bahwa tuhan itu ada dan tuhan 
akan memberikan reward atas semua perbuatan manusia, kalau kita baik kepada 
sesama manusia maka tuhan akan memberi balasan kebaikan, demikian sebaliknya.
Untuk masalah ibadah, dia tidak melaksanakannya sama sekali [sebelum masuk 
islam pun dia tidak menjalankan agamanya (sebelumnya beragama kristen)].
Ada kekhawatiran dari sang istri bahwa suaminya tidak akan berubah sampai akhir 
hayat, sehingga si istri ingin minta cerai dari sang suami dan kembali ke 
negaranya.

Mohon bantuan ikhwah fillah atas masalah ini.

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke