Assalamu'alaikum,
Alhamdulillah, setelah ana mengetahui syarat menjadi Imam sholat yang benar ana 
masih perlu tanya: seandainya figur Imam yang ada ternyata minim atau nyaris 
tidak ada sesuai persyaratan sunnah apakah boleh kita mengundang Imam dari luar 
kampung (tapi masih satu kelurahan) sebagai Imam tetap khususnya untuk sholat2 
Magrib, Isya' dan Shubuh lalu untuk ini apakah kita boleh memberikan semacam 
honor kepada Imam tersebut? Mohon maaf bila kurang berkenan dan Jazakumullah 
khair... atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum,
Agus Suhendar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke