Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Saudaraku Agus yang semoga Allah subhanahu wa ta'ala limpahkan rahmat, Maaf, saya belum menemukan dalil yang tepat untuk menjawab pertanyaan Anda. Berikut ini pendapat saya pribadi dan sekaligus informasi. Mudah-mudahan saudara-saudara kita lainnya dapat meluruskan ataupun melengkapinya.
- Pengurus masjid (DKM) telah menerima amanah dari jamaah sebagai pelayan rumah Allah (masjid), termasuk mengelola urusan peribadatannya. - Setiap masjid mempunyai hak untuk mempunyai imam rawatib (tetap) ataukah tidak. - Banyak masjid yang bagus pengelolaannya mempunyai imam rawatib, dengan memberi gaji tetap. Sebagian diantaranya mempunyai lebih dari seorang imam rawatib, yang bertugas secara bergantian. Masjid di negeri-negeri barat juga mempunyai imam rawatib. - Imam rawatib tentunya telah dipilih oleh pengurus masjid berdasarkan sejumlah pertimbangan. - Imam rawatib biasanya bukan hanya untuk shalat fardhu yang bacaannya dijaharkan (Maghrib, Isya', dan Shubuh), melainkan untuk seluruh shalat fardhu. - Apabila ilmunya memadai, imam rawatib dapat ditugaskan sebagai ustadz di masjid yang sama. - Persyaratan bagi imam shalat -yang belum lama dibahas pada milis ini- mestinya tidak kaku. Apabila tidak ada seorang pun ahli ilmu di suatu permukiman, pengurus masjid (walau masih dalam taraf belajar) tidak punya pilihan selain turun tangan. - Kita semua apalagi pengurus masjid- diwajibkan untuk terus-menerus menuntut ilmu mengenai apa-apa yang Allah subhanahu wata'ala ajarkan melalui Rasul-Nya. Oleh karena itu, sekurang-kurangnya salah seorang pengurus masjid perlu bersungguh-sungguh menuntut ilmu syar'i untuk kemaslahatan masjid, jamaah, dan dirinya sendiri. Dia dapat saja diminta menjadi imam shalat sambil terus meningkatkan ilmunya. - Apabila seluruh pengurus bekerja di luar permukiman (jauh dari masjidnya), pengurus masjid tersebut dapat menjadi imam pada waktu-waktu yang memungkinkan baginya. Adapun yang diminta menjadi imam pada waktu-waktu lainnya ialah yang paling mendekati persyaratan menjadi imam diantara jamaah yang ada (yang tempat kerjanya di sekitar daerah tersebut ataupun pensiunan). - Pengurus masjid sebaiknya menetapkan urutan imam, dari yang paling memenuhi persyaratan hingga yang cukup memenuhi persyaratan. Apabila urutan pertama tidak hadir, maka urutan kedua menjadi imam, dan seterusnya. Dengan demikian, tidak terjadi berebut atau sebaliknya saling mengelak menjadi imam. - Kita perlu terus-menerus memperbaiki dan meningkatkan mutu peribadatan di masjid kita dengan semakin mengikuti teladan dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam. Semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa memberi kemudahan kepada Anda dalam mengurus masjid dan melayani jamaah. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Abu Farhan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
