Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku Agus yang semoga Allah subhanahu wa ta'ala limpahkan rahmat,
Maaf, saya belum menemukan dalil yang tepat untuk menjawab pertanyaan
Anda. Berikut ini pendapat saya pribadi dan sekaligus informasi.
Mudah-mudahan saudara-saudara kita lainnya dapat meluruskan ataupun
melengkapinya.

- Pengurus masjid (DKM) telah menerima amanah dari jamaah sebagai
pelayan rumah Allah (masjid), termasuk mengelola urusan peribadatannya.
- Setiap masjid mempunyai hak untuk mempunyai imam rawatib (tetap)
ataukah tidak.
- Banyak masjid yang bagus pengelolaannya mempunyai imam rawatib,
dengan memberi gaji tetap. Sebagian diantaranya mempunyai lebih dari
seorang imam rawatib, yang bertugas secara bergantian. Masjid di
negeri-negeri barat juga mempunyai imam rawatib.
- Imam rawatib tentunya telah dipilih oleh pengurus masjid berdasarkan
sejumlah pertimbangan.
- Imam rawatib biasanya bukan hanya untuk shalat fardhu yang bacaannya
dijaharkan (Maghrib, Isya', dan Shubuh), melainkan untuk seluruh
shalat fardhu.
- Apabila ilmunya memadai, imam rawatib dapat ditugaskan sebagai
ustadz di masjid yang sama.
- Persyaratan bagi imam shalat -yang belum lama dibahas pada milis
ini- mestinya tidak kaku. Apabila tidak ada seorang pun ahli ilmu di
suatu permukiman, pengurus masjid (walau masih dalam taraf belajar)
tidak punya pilihan selain turun tangan.
- Kita semua –apalagi pengurus masjid- diwajibkan untuk terus-menerus
menuntut ilmu mengenai apa-apa yang Allah subhanahu wata'ala ajarkan
melalui Rasul-Nya. Oleh karena itu, sekurang-kurangnya salah seorang
pengurus masjid perlu bersungguh-sungguh menuntut ilmu syar'i untuk
kemaslahatan masjid, jamaah, dan dirinya sendiri. Dia dapat saja
diminta menjadi imam shalat sambil terus meningkatkan ilmunya.
- Apabila seluruh pengurus bekerja di luar permukiman (jauh dari
masjidnya), pengurus masjid tersebut dapat menjadi imam pada
waktu-waktu yang memungkinkan baginya. Adapun yang diminta menjadi
imam pada waktu-waktu lainnya ialah yang paling mendekati persyaratan
menjadi imam diantara jamaah yang ada (yang tempat kerjanya di sekitar
daerah tersebut ataupun pensiunan).
- Pengurus masjid sebaiknya menetapkan urutan imam, dari yang paling
memenuhi persyaratan hingga yang cukup memenuhi persyaratan. Apabila
urutan pertama tidak hadir, maka urutan kedua menjadi imam, dan
seterusnya. Dengan demikian, tidak terjadi berebut atau sebaliknya
saling mengelak menjadi imam.
- Kita perlu terus-menerus memperbaiki dan meningkatkan mutu
peribadatan di masjid kita dengan semakin mengikuti teladan dari
Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam.

Semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa memberi kemudahan kepada
Anda dalam mengurus masjid dan melayani jamaah.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Abu Farhan




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke