Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh.

Permasalahan yang akhi pertanyakan pernah dimuat dalam majalah As-Sunnah Edisi 
10/IX/1426H/2005. Permasalahan ini dicermati oleh para ulama ahli fiqih Sudan 
yang terhimpun dalam Majma' al Fiqh al Islami (forum diskusi). Hasil diskusi 
permasalahan ini termaktub dalam kitab 'Ta'rif 'Uqalaa Syabahahaa fil Far'i aw 
al Asaas'. Intinya adalah haram, karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi.
Berikut saya kutipkan fatwa Markaz Al Imam Al Albani:

FATWA
Markaz Al Imam Al Albani
Li Ad Dirasat Al Manhajiyah
Wa Al Abhats Al 'Ilmiyah
Di Yordania
(Fikih : Al Buyu' : Pengharaman Judi : Biznas)

Telah datang kepada kami sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak seputar hukum 
ikut serta dalam perusahaan Biznas dan semisalnya, dari perusahaan-perusahaan 
berbasis sistem bisnis modern berjaringan piramida (Multi Level Marketing), 
yang berdiri di atas praktek penjualan produk-produk tertentu dengan membayar 
sejumlah uang tertentu pada setiap tahunnya untuk kesinambungan anggotanya, 
kemudian perusahaan memberikan keuntungan yang terus berkembang kepada anggota 
yang berhasil menjual produk sekaligus merekrut para anggota baru.
Jawaban:
Ikut serta (dengan manjadi anggota) dalam perusahaan ini dengan tujuan 
mengedarkan (produk) dengan keterikatan pembayaran uang secara terus menerus, 
dan menunggunya dengan merekrut para anggota baru, dengan masuk ke dalam sistem 
bisnis berjaringan piramida ini adalah HARAM. Karena si anggota membayar 
sejumlah uang, yang secara pasti dengan harapan mendapatkan gantinya yang lebih 
besar, namun dengan perkiraan dan prediksi. Sedangkan hal itu tidak terjadi, 
kecuali jika ia bernasib baik atau mujur. Dan hal ini berada di luar jangkauan 
dan kemampuannya.
Menurut kaidah para ulama besar, demikian ini adalah murni judi.
Allah Maha Pemberi tawfiq.

Amman al Balqaa'
26 Sya'ban 1424H

Lajnah Fatwa
Muhammad bin Musa Alu Nashr. Salim bin 'Id al Hilali. Ali bin Hasan Al Halabi. 
Mansyur bin Hasan Alu Salman.
(Diambil dari Kitab Ta'rif Uqalaa' an Naas bi Hukmi Mu'amalat Biznaas - Wamaa 
Syabahahaa fil Far'i aw al Asaas).

Wallaahu a'lam

Abu Salman.

----- Original Message ----
From: tubagus fauzan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, May 2, 2007 12:35:59 PM
Subject: [assunnah] Apa Hukumnya Bisnis Jaringan

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya sudah hampir setahun menjalani suatu bisnis jaringan.

Saya tertarik mengikuti bisnis tersebut karena memang produknya bagus (sudah 
saya buktikan sendiri) dan harganya "relatif" murah. Dalam bisnis ini juga kita 
dapat memberi peluang penghasilan (baik sebagai penghasilan utama maupun 
sambilan) kepada orang lain.

Mohon penjelasannya mengenai hukum menjalankan bisnis/usaha secara jaringan 
(multi level) tersebut.

Jazakumullah khairan
wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh

------------ --------- --------- ---
Yahoo! Movies - Search movie info and celeb profiles and photos.



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke