Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh. Permasalahan yang akhi pertanyakan pernah dimuat dalam majalah As-Sunnah Edisi 10/IX/1426H/2005. Permasalahan ini dicermati oleh para ulama ahli fiqih Sudan yang terhimpun dalam Majma' al Fiqh al Islami (forum diskusi). Hasil diskusi permasalahan ini termaktub dalam kitab 'Ta'rif 'Uqalaa Syabahahaa fil Far'i aw al Asaas'. Intinya adalah haram, karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi. Berikut saya kutipkan fatwa Markaz Al Imam Al Albani:
FATWA Markaz Al Imam Al Albani Li Ad Dirasat Al Manhajiyah Wa Al Abhats Al 'Ilmiyah Di Yordania (Fikih : Al Buyu' : Pengharaman Judi : Biznas) Telah datang kepada kami sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak seputar hukum ikut serta dalam perusahaan Biznas dan semisalnya, dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis modern berjaringan piramida (Multi Level Marketing), yang berdiri di atas praktek penjualan produk-produk tertentu dengan membayar sejumlah uang tertentu pada setiap tahunnya untuk kesinambungan anggotanya, kemudian perusahaan memberikan keuntungan yang terus berkembang kepada anggota yang berhasil menjual produk sekaligus merekrut para anggota baru. Jawaban: Ikut serta (dengan manjadi anggota) dalam perusahaan ini dengan tujuan mengedarkan (produk) dengan keterikatan pembayaran uang secara terus menerus, dan menunggunya dengan merekrut para anggota baru, dengan masuk ke dalam sistem bisnis berjaringan piramida ini adalah HARAM. Karena si anggota membayar sejumlah uang, yang secara pasti dengan harapan mendapatkan gantinya yang lebih besar, namun dengan perkiraan dan prediksi. Sedangkan hal itu tidak terjadi, kecuali jika ia bernasib baik atau mujur. Dan hal ini berada di luar jangkauan dan kemampuannya. Menurut kaidah para ulama besar, demikian ini adalah murni judi. Allah Maha Pemberi tawfiq. Amman al Balqaa' 26 Sya'ban 1424H Lajnah Fatwa Muhammad bin Musa Alu Nashr. Salim bin 'Id al Hilali. Ali bin Hasan Al Halabi. Mansyur bin Hasan Alu Salman. (Diambil dari Kitab Ta'rif Uqalaa' an Naas bi Hukmi Mu'amalat Biznaas - Wamaa Syabahahaa fil Far'i aw al Asaas). Wallaahu a'lam Abu Salman. ----- Original Message ---- From: tubagus fauzan <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, May 2, 2007 12:35:59 PM Subject: [assunnah] Apa Hukumnya Bisnis Jaringan Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Saya sudah hampir setahun menjalani suatu bisnis jaringan. Saya tertarik mengikuti bisnis tersebut karena memang produknya bagus (sudah saya buktikan sendiri) dan harganya "relatif" murah. Dalam bisnis ini juga kita dapat memberi peluang penghasilan (baik sebagai penghasilan utama maupun sambilan) kepada orang lain. Mohon penjelasannya mengenai hukum menjalankan bisnis/usaha secara jaringan (multi level) tersebut. Jazakumullah khairan wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh ------------ --------- --------- --- Yahoo! Movies - Search movie info and celeb profiles and photos. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
