Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Afwan, mohon pencerahan dari ikhwah sekalian, mungkin ada yang bisa bantu. Bolehkan seorang laki laki mentalaq istri yang baru saja dinikahinya setelah ijab, lantaran paksaan dari pihak keluarga laki laki tersebut berdasarkan alasan yang tidak syar'i ( alasan karena keluarga mempelai laki laki merasa kecewa atas proses pernikahan yang tidak seperti yang dibayangkan ). Apakah memaksa anak untuk bercerai dari istri yang baru saja dinikah, dengan alasan tersebut termasuk dalam katagori maksiat kepada Alloh ??, dan apakah suruhan tersebut harus diikuti ?? Mohon masukan dari ikhwah sekalian, sebab sangat urgent. Atas bantuannya diucapkan banyak terima kasih. Jazakumullohu khoir. Barokallohu fikum
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
