Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu

Afwan, mohon pencerahan dari ikhwah sekalian, mungkin ada yang bisa bantu.
Bolehkan seorang laki laki mentalaq istri yang baru saja dinikahinya setelah
ijab, lantaran paksaan dari pihak keluarga  laki laki tersebut berdasarkan
alasan yang tidak syar'i ( alasan karena keluarga mempelai laki laki merasa
kecewa atas proses pernikahan yang tidak seperti yang dibayangkan ). Apakah
memaksa anak untuk bercerai dari istri yang baru saja dinikah, dengan alasan
tersebut termasuk dalam katagori maksiat kepada Alloh ??, dan apakah suruhan
tersebut harus diikuti ??
Mohon masukan dari ikhwah sekalian, sebab sangat urgent. Atas bantuannya
diucapkan banyak terima kasih. Jazakumullohu khoir. Barokallohu fikum

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke