Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Permasalahan ini telah dibahas oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas -semoga Allah menjaganya- di buku beliau Birrul Walidain.
Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak? Secara ringkas, Ustadz Yazid menjelaskan bahwa terjadi perbedaan pandangan diantara ulama tentang hal ini. Ada yang mengatakan wajib untuk ditaati dan ada sebagian ulama yang mengatakan tidak wajib untuk ditaati. Kemudian Ustadz Yazid berkata di bagian akhir bab tersebut, "Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam (a immah) sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad (abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat pada suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki laki lain, tidak memakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan aurat), jarang shalat dan suami sudah menasehati serta mengingatkan tetapi istri tetap saja nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Wallahu'alam." (Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Birrul Walidain, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2005 M, hal. 97-98). Saya kira baiknya dimaafkan saja kalau ada kurang kurangnya dari sang istri tersebut dan juga dari pihak keluarganya. Bukankah ini lebih baik?? Karena memang tidak ada yang sempurna. Dan tidak mungkin semua yang dimaui oleh orang tua laki laki tersebut bisa terpenuhi. Keluarga pihak wanita (sang istri) mungkin sudah cukup repot memikirkan dan mengupayakan acara pernikahan. Jadi wajar wajar saja kalau ada kurang kurangnya. Setiap orang itu ada kurang dan ada lebihnya. Baik dari sang istri dan pihak keluarganya maupun dari sang suami dan pihak keluarganya juga. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 19. Talaq Istri Karena Dipaksa Ortu, bolehkah ?? Posted by: "Pajak HO" [EMAIL PROTECTED] Thu May 10, 2007 7:34 pm (PST) Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Afwan, mohon pencerahan dari ikhwah sekalian, mungkin ada yang bisa bantu. Bolehkan seorang laki laki mentalaq istri yang baru saja dinikahinya setelah ijab, lantaran paksaan dari pihak keluarga laki laki tersebut berdasarkan alasan yang tidak syar'i (alasan karena keluarga mempelai laki laki merasa kecewa atas proses pernikahan yang tidak seperti yang dibayangkan). Apakah memaksa anak untuk bercerai dari istri yang baru saja dinikah, dengan alasan tersebut termasuk dalam katagori maksiat kepada Alloh ??, dan apakah suruhan tersebut harus diikuti ?? Mohon masukan dari ikhwah sekalian, sebab sangat urgent. Atas bantuannya diucapkan banyak terima kasih. Jazakumullohu khoir. Barokallohu fikum Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
