Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Permasalahan ini telah dibahas oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas -semoga 
Allah menjaganya- di buku beliau Birrul Walidain.

Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus 
ditaati atau tidak?
Secara ringkas, Ustadz Yazid menjelaskan bahwa terjadi perbedaan pandangan 
diantara ulama tentang hal ini. Ada yang mengatakan wajib untuk ditaati dan ada 
sebagian ulama yang mengatakan tidak wajib untuk ditaati.
Kemudian Ustadz Yazid berkata di bagian akhir bab tersebut,

"Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan 
istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam (a immah) sudah 
menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad 
(abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini sudah 
terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua 
untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat pada 
suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan 
dengan laki laki lain, tidak memakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan aurat), 
jarang shalat dan suami sudah menasehati serta mengingatkan tetapi istri tetap 
saja nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. 
Wallahu'alam." (Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Birrul Walidain, Darul Qalam, 
Jakarta, Cet. III, 2005 M, hal. 97-98).

Saya kira baiknya dimaafkan saja kalau ada kurang kurangnya dari sang istri 
tersebut dan juga dari pihak keluarganya. Bukankah ini lebih baik?? Karena 
memang tidak ada yang sempurna. Dan tidak mungkin semua yang dimaui oleh orang 
tua laki laki tersebut bisa terpenuhi. Keluarga pihak wanita (sang istri) 
mungkin sudah cukup repot memikirkan dan mengupayakan acara pernikahan. Jadi 
wajar wajar saja kalau ada kurang kurangnya. Setiap orang itu ada kurang dan 
ada lebihnya. Baik dari sang istri dan pihak keluarganya maupun dari sang suami 
dan pihak keluarganya juga.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
19. Talaq Istri Karena Dipaksa Ortu, bolehkah ??
Posted by: "Pajak HO" [EMAIL PROTECTED]
Thu May 10, 2007 7:34 pm (PST)
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu

Afwan, mohon pencerahan dari ikhwah sekalian, mungkin ada yang bisa bantu.
Bolehkan seorang laki laki mentalaq istri yang baru saja dinikahinya setelah 
ijab, lantaran paksaan dari pihak keluarga laki laki tersebut berdasarkan 
alasan yang tidak syar'i (alasan karena keluarga mempelai laki laki merasa 
kecewa atas proses pernikahan yang tidak seperti yang dibayangkan).
Apakah memaksa anak untuk bercerai dari istri yang baru saja dinikah, dengan 
alasan tersebut termasuk dalam katagori maksiat kepada Alloh ??, dan apakah 
suruhan tersebut harus diikuti ??
Mohon masukan dari ikhwah sekalian, sebab sangat urgent. Atas bantuannya 
diucapkan banyak terima kasih. Jazakumullohu khoir. Barokallohu fikum

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke