----- Original Message -----
Talaq Istri Karena Dipaksa Ortu, bolehkah ??
Posted by: "Pajak HO" [EMAIL PROTECTED]
Thu May 10, 2007 7:34 pm (PST)
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu
Afwan, mohon pencerahan dari ikhwah sekalian, mungkin ada yang bisa bantu.
Bolehkan seorang laki laki mentalaq istri yang baru saja dinikahinya setelah
ijab, lantaran paksaan dari pihak keluarga laki laki tersebut berdasarkan alasan
yang tidak syar'i (alasan karena keluarga mempelai laki laki merasa kecewa atas
proses pernikahan yang tidak seperti yang dibayangkan).
Apakah memaksa anak untuk bercerai dari istri yang baru saja dinikah, dengan
alasan tersebut termasuk dalam katagori maksiat kepada Alloh ??, dan apakah
suruhan tersebut harus diikuti ??
Mohon masukan dari ikhwah sekalian, sebab sangat urgent. Atas bantuannya
diucapkan banyak terima kasih. Jazakumullohu khoir. Barokallohu fikum
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu
====

SEANDAINYA ORANG TUA MENYURUH UNTUK BERCERAI

Oleh
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1037&bagian=0

Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah
harus ditaati atau tidak ?

Dibawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam,
diantaranya yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Abu Dawud.

"Artinya : Dari sahabat Abdullah bin Umar berkata : "Aku mempunyai seorang
istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar
kepadaku, 'Ceraikanlah istrimu', lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku, 'Ceraikan istrimu'" [Hadits
Riwayat Abu Dawud 5138, Tirmidzi 1189, dan Ibnu Majah 2088]

Hadits kedua diriwayatkan oleh Abu Darda.

"Artinya : Dari Abu Darda Radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang datang
kepadanya berkata, "Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku
menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, 'Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga,
seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka
engkau jaga" [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan
hadits ini Hasan Shahih].

Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua
kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, wajib ditaati. [Nailul Authar
7/4]

Ini terjadi bukan hanya pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim 'Alaihis Shalatu wa sallam. Ketika
Ibrahim 'Alaihi Shalatu wa sallam berkunjung ke rumah anaknya -Ismail
'Alaihi salam- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim
berkata kepada istri Ismail 'Alaihi Salam, "Sampaikan pada suamimu hendaklah
dia mengganti palang pintu ini" . Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan
bahwa ada orang tua yang datang menyuruh ganti palang pintu. Ismail kemudian
mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruh
menceraikan istrinya. [Hadits Riwayat Bukhari no. 3364 (Fathul Baari
6/396-398)]

Sebagian ulama yang lain mengatakan jika orang tua kita menyuruh menceraikan
istri tidak harus diataati. [Masaail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 96-97]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah
mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan
mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh dia
mentalaq istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak
termasuk berbakti kepada Ibu" [Majmu' Fatawa 33/112]

Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh menceraikan istri karena
kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?" Dikatakan oleh Imam Ahmad,
"Jangan kamu talaq". Orang tersebut bertanya lagi, "Tetapi bukankah Umar
pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?" Kata Imam Ahmad, "Boleh
kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan
sesuatu tidak dengan hawa nafsu" [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27]

Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan
istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam (aimmah)
sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam
Ahmad (abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini
sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang
tua untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat
pada suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya,
berjalan dengan laki-laki lain, tidak pakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan
aurat), jarang shalat dan suami sudah menasehati dan mengingatkan tetapi
istri tetap nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib
ditaati. Wallahu 'Alam

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua
Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam -
Jakarta.]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke