----- Original Message ----
From: ritonga arifin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, 11 May, 2007 4:04:41 PM
Subject: [assunnah] Pertanyaan tentang saham
Assalamualaikum,
Perkenalkan nama saya Arifin, anggota baru di sini. Tertarik dengan banyak 
diskusi di milis ini, saya jadi ingin ikut bergabung.
Yang saya ingin tanyakan adalah mengenai saham. Apakah saham itu diperbolehkan 
dalam Islam? Karena saham tidak seperti bunga bank, kalau perusahaan rugi, maka 
si pemegang saham tidak akan mendapatkan apa-apa, malah kalau perusahaan 
bankrut, kemungkinan besar kertas saham yang dia pegang tidak bernilai apa-apa, 
hanya secarik kertas.
Mohon pencerahan.

HUKUM MEMBELI SAHAM-SAHAM PERUSAHAAN BISNIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=683&bagian=0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli 
saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis 
persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? 
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak 
menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana 
disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan 
riba. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Artinya : Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang 
tidak membuatmu ragu” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Kitab Shifatil 
Qiyamah 2518, An-Nasa’I, kitab Al-Ayribah 5711]

Demikian pula sabda beliau.

“Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-
samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk 
(kepentingan) agama dan kehormatannya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, 
kitab Al-Iman 52, Muslim kitab Al-Musaqah 1599]

Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan 
menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan 
keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya, jika kita pekirakan 
bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka dia harus 
mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita perkirakan 
keuntungannya 20%, maka 20 % nya yang dikeluarkan, demikian 
seterusnya.

Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka 
sebagai sikap hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh 
dari keuntungan tersebut.

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya 
menurut syari’at, saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di 
pasaran; bolehkah memperdagangkannya ?

Jawaban
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan 
yang ada di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam 
bertransaksi dalam riba. Jika anda mengetahui bahwa perusahaan 
tersebut bertransaksi dengan riba dan membagi-bagikan hasil 
keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta (anggota/nasabah), 
maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya.

Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah 
itu bahwa ia bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi 
bagian administrasinya dan meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika 
anda tidak dapat melakukan hal itu, maka anda tetap di perusahaan 
itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut diserahkan dan 
dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, maka 
anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan 
keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri 
(menghindari) darinya.

Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih 
berthati-hati (preventif) adalah menyedekahkan separuh dari 
keuntungan tersebut sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) 
darinya sedangkan sisanya adalah milik anda karena inilah yang dapat 
anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam firmanNya.

“Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” 
[At-Taghabun : 16]

[Majalah Ad-Da’wah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh 
Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Terkini-2, Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke