PENGHARAMAN MENJUAL KOTORAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2117&bagian=0


Di antara sifat-sifat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang disebutkan 
dalam kitab-kitab terdahulu dan seperti yang disampaikan para nabi, bahwa 
beliau menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang kotor 
serta buruk.

Ini merupakan ketetapan yang bersifat umum dalam hal makanan, minuman, 
pakaian, adat dan lain sebagainya. Ini merupakan kaidah yang besar, menjaga 
segala sesuatu yang baik-baikdan menafikan segala sesuatu yang buruk serta 
kotor, sebagaimana ia menjadi landasan untuk segala sesuatu yang baru dan 
datang, agar diqiyaskan dengan qiyas yang benar.

Ini merupakan kesempurnaan syariat ini dan termasuk unsur kekekalan dan 
keabadiannya. Perhatikan hadits mendatang, tentu engkau mendapatkan bahwa 
sejumlah hal yang diharamkan terbilang di dalamnya, sebagai isyarat bahwa 
itu merupakan contoh, karena ia merusak agama, badan dan akal. Maksud 
penyebutannya ialah mengingatkan jenis-jenisnya dan yang serupa dengannya.

“Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan (Makkah), ‘Sesungguhnya 
Allah dan RasulNya mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung’. 
Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang lemak 
bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan 
manusia menjadikannya sebagai pelita?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, menjualnya 
adalah haram’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 
pada saat itu, ‘Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah 
mengaramkan lemak bangkai, maka mereka mencairkannya, kemudian menjualnya 
dan memakan harganya”.

MAKNA GLOBALl
Syariat Islam yang komprehensif ini datang dengan membawa kemaslahatan bagi 
manusia, memperngatkan hal-hal yang baik, yang merupakan mayoritas 
penciptaan Allah di bumi bagi kita, dan mengharamkan hal-hal yang kotor. Di 
antara hal-hal kotor yang diharamkan ialah empat macam yang disebutkan di 
dalam hadits ini. Masing-masing mengsiyaratkan kepada satu jenis mudharat.

Khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan dan mengacaukan akal. Ia 
merupakan induk segala hal yang kotor, yang karenanya nikmat akal menjadi 
tidak berfungsi pada diri manusia, padahal dengan nikmat akal inilah Allah 
memuliakan manusia. Di bagian mendatang akan disampaikan keadaan orang yang 
mabuk, yang menyeretnya ke berbagai jenis kemungkaran dan dosa besar, 
membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Muslim, 
menghalangi dari kebaikan dan dzikir kepada Allah.

Kemudian disebutkan bangkai, binatang yang biasanya tidak mati kecuali 
setelah terjangkit mikroba dan penyakit, atau karena darahnya yang mengendap 
di dalam dagingnya, sehingga merusaknya. Maka memakan bangkai sangat 
membahayakan badan dan mengganggu kesehatan. Di samping itu, ia juga 
merupakan barang busuk yang menjijikan dan najis, yang dihindari jiwa. 
Sekiranya ia dimakan dengan perasaan jijik, tentu akan menjadi penyakit di 
atas penyakit, bencana di atas bencana.

Kemudian disebutkan binatang yang paling hina, kotor dan dibenci, yaitu 
babi, yang di dalamnya terhimpun berbagai macam mikroba dan penyakit, yang 
hampir tidak dapat dimatikan oleh panasnya api. Jadi mudharatnya sangat 
besar dan kerusakannya tak terbilang, di samping ia menjijikan dan najis.

Kemudian disebutkan mudharat dan kerusakan yang paling besar yaitu patung 
yang menjadi simbol kesesatan manusia. Karena patung inilah Allah dimusuhi 
dan disekutukan dalam ibadah kepadaNya serta pelanggaran terhadap hakNya 
atas makhluk. Patung atau berhala merupakan sumber kesesatan dan cobaan. 
Para rasul tidak diutus dan kitab-kitab tidak diturunkan melainkan untuk 
memerangi patung dan menyelamatkan manusia dari kejahatannya. Berapa banyak 
cobaan yang menimpa manusia, berapa banyak manusia yang terjerumus ke neraka 
hanya karena patung.

Semua hal yang kotor ini merupakan sumber kerusakan dan mudharat, yang 
menmpa akal, badan dan agama. Ini merupakan contoh agar segala hal yang 
kotor dijauhi, sekaligus untuk menjaga akal, badan dan agama dari hal-hal 
yang merusak. Jadi menjauhinya merupakan tindak pencegahan dari segala hal 
yang merusak.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Pengharaman mejual Khamr, pengerjaannya, hal-hal yang membantu 
pengadaannya, meminumnya dan juga berobat dengannya. Yang termasuk dalam 
sebutan khamr ialah segala hal yang memabukkan, barang cair maupun padat, 
yang diambil dari bahan apapun, seperti anggur, kurma dan gandum, termasuk 
pula hasis, opium, rokok, ganja yang semuanya merupakan hal-hal kotor yang 
diharamkan.

[2]. Khamr diharamkan karena didalamnya terkandung mudharat dan kerusakan 
yang besar terhadap akal, agama, badan dan harta, disamping dapat menyeret 
ke kejahatan, permusuhan, tindak pidana dan lain-lainnya, yang semua dampak 
ini sama-sama diketahui.

[3]. Pengharaman bangkai, baik daging, lemak, darah dan semua bagiannya. 
Bangkai diharamkan, karena di dalamnya terkandung mudharat terhadap badan, 
karena di dalamnya terdapat penyakit, kotoran dan najis, ia menjijikan dan 
dihindari jiwa. Karena pertimbangan berbagai mudharat ini dan tidak adanya 
manfaat yang diambil, maka menjualnya juga diharamkan.

[4]. Jumhur ulama mengecualikan bulu bangkai, karena ia tidak berhubungan 
secara langsung dengan bangkai dan bukan merupakan unsur kehidupannya. 
Kotoran bangkai tidak boleh dijual. Adapun kulitnya termasuk najis sebelum 
disamak. Setelah disamak dengan cara yang baik, kotorannnya dihilangkan dan 
dibersihkan, maka ia menjadi halal dan suci. Begitulah pendapat jumhur. 
Sebagian diantara mereka membatasi penggunaannya jika ia sudah kering. Namun 
pendapat pertama yang lebih benar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda, “Ia menjadi suci karena air dan daun salam (yang digunakan 
untuk menyamak)”

[5]. Pengharaman menjual babi, memakan, menyentuh dan berdekatan dengannya. 
Ia termasuk hal-hal kotor yang hanya mendatangkan kerusakan, tidak ada 
kemaslahatannya sama sekali. Mudharatnya terhadap badan dan akal sangat 
besar, karena ia dapat meracuni tubuh dan menimbulkan tabiat yang buruk 
terhadap pemakannya. Hal ini dapat dilihat pada orang-orang yang biasa 
memakannya.

[6]. Pengharaman menjual patung, karena ia dapat menyeret kepada kejahatan 
yang besar, bagi akal dan agama, karena menjadikannya sebagai sarana untuk 
menentang Allah. Di antaranya adalah salib yang menjadi simbol utama 
orang-orang Nasrani, begitu pula patung-patung para pemimpin dan menteri. 
Yang termasuk dalam hal ini ialah gambar-gambar yang dipampang di majalah, 
surat kabar dan media lainnya, apalagi gambar telanjang, yang dapat 
membangkitkan birahi para pemuda. Begitu pula fim-film porno. Semua ini 
merupakan kejahatan yang sama sekali tidak ada kebaikannya, merusak dan 
tidak ada kemaslahatannya. Tapi kemungkaran sudah akrab dengan manusia, 
sehinga semua itu dianggap sebagai hal yang biasa.

[7]. Menyingkirkan kerusakan itu harus di prioritaskan daripada mendatangkan 
kemaslahatan. Apalagi jika kerusakan lebih dominan daripada kemaslahatannya. 
Kemaslahatan lemak bangkai tidak mampu membolehkan penjualannya dan 
bermuamalah dengannya. Maka ketika mereka mengungkapkan manfaatnya, yang 
boleh jadi memberikan kesempatan untuk mejualnya, maka beliau menjawab, 
“Tidak, menjualnya adalah haram”.

[8]. Penggunaan hal najis dengan cara yang tidak berlebihan, diperbolehkan, 
karena beliau tidak melarang mereka dari hal itu, ketika mereka 
memberitahukannya kepada beliau. Kata ganti dalam lafazh ‘huwa haram’ 
kembali kepada menjualnya dan bukan kepada penggunanya.

[9]. Mencari-cari alasan atas hal-hal yang diharamkan Allah menjadi sebab 
kemurkaan dan laknatNya. Sesungguhnya siapa yang melakukan sesuatu, padahal 
dia mengetahui pengharamannya, lebih ringan dosanya daripada orang yang 
melakukannya, namun dia mencari-cari alasan untuk mengesahkannya. Sebab yang 
pertama mengakui bahwa dia telah melanggar hukum-hukum Allah lalu ada 
harapan dia akan kembali kepadaNya dan memohon ampunan. Sedangkan orang 
kedua adalah orang yang menipu Allah, yang dengan alasannya dia tetap ingin 
mengerjakan dosanya, sehingga dia tidak mau bertaubat, sehingga dia 
terhalang dari Allah

[10]. Mencari-cari alasan merupakan kebiasaan kaum Yahudi, orang-orang yang 
dimurkai Allah.

[11]. Kecintaan mereka terhadap materi sudah ada semenjak dahulu, yang 
mendorong mereka mencari-cari alasan, mengkhianati janji dan melakukan 
hal-hal yang diharamkan. Mereka senantiasa berada dalam kesesatan dan mereka 
adalah orang-orang yang buta, hingga Allah memecah belah persatuan mereka.

Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pengharaman 
hal-hal itu, maka para sahabat menyebutkan manfaat lemak bangkai seperti 
yang biasa mereka lakukan sebelumnya, siapa tahu ada pengecualian terhadap 
pengharaman dari hal-hal yang diharamkan ini, karena pertimbangan manfaat 
yang dimaksudkan itu. Karena itu beliau bersabda, “Janganlah kalian 
menjualnya, karena menjualnya adalah haram” Beliau tidak memperkenankan 
manfaat ini namun beliau tidak melarang mereka menggunakannnya seperti yang 
mereka sebutkan.

Kemudian di antara kasih sayang dan nasihat beliau bagi umatnya, maka beliau 
memperingatkan mereka tentang apa yang pernah dilakukan orang-orang Yahudi, 
yang menghalalkan hal-hal yang diharamkan, dengan berbagai alasan hina yang 
dicari-cari, agar mereka tidak terseret seperti mereka atau menyerupai 
mereka. Beliau melaknat orang-orang Yahudi, agar umatnya dapat merasakan 
dosa orang-orang Yahudi yang besar, karena mereka suka mencari-cari alasan.

Beliau juga menjelaskan kepada mereka bahwa ketika Allah mengharamkan lemak 
lepada orang-roang Yahudi, maka karena terbawa oleh kebiasaan mereka yang 
menipu Allah dan menyembah materi, mereka sengaja mencairkan lemak yang 
diharamkan atas mereka untuk dimakan, lalu mereka menjualnya dan memakan 
dari harganya. Dengan cara ini mereka menganggap bahwa mereka tidak 
melakukan kedurhakan. Jadi mereka tidak memakan lemak, tapi mereka memakan 
harga lemak. Ini namanya mempermainkan perintah Allah dan laranganNya, 
meremehkan hukum dan ketetapanNya.

Namun justru kita melakukan apa yang pernah mereka lakukan, dengan cara 
mencari-cari alasan dan menipu Allah, sebagai pembenaran terhadap sabda 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kalian benar-benar akan mengikuti 
sunnah orang-orang sebelum kalian seperti kerataan buku-bulu anak panah. 
Sampai-sampai sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak, tentu kalian 
akan ikut memasukinya”.

Kami memohon perlindungan dan hidayah kepada Allah, agar memperlihatkan 
kebenaran sebagai kebenaran kepada kita dan menganugrahi kita untuk 
memperlihatkan kebatilan sebagai kebatilan kepada kita, dan menganugerahi 
kita untuk menjauhinya.

[12]. Pengharaman macam-macam alasan, bahwa ia tidak mampu mengubah berbagai 
macam hakikat, meskipun segala sesuatu diberi nama bukan dengan namanya dan 
sebagian sifatnya dihilangkan.

[13]. Syariat datang dengan membawa segala kebaikan dan memperingatkan 
segala keburukan atau jika keburukannya lebih dominan daripada kebaikannya.

[14]. Hal-hal yang diharamkan di dalam hadits ini hanya sebagai contoh 
jenis-jenis hal-hal kotor yang diharamkan, yang mudharatnya kembali kepada 
agama, akal, badan, tabiat dan akhlak. Seakan-akan hadits ini disebutkan 
untuk menjelaskan berbagai jenis hal yang kotor.

[Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia 
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin 
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul 
Falah]

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke