Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.

Mohon pencerahan, hukum atau syariatnya untuk sikap Ortu, keluarga/saudara si 
pria, Si Pria, Si wanita dan hukum atau syariatnya untuk menyelesaikan 
permasalahan di bawah?

Seorang pria duda menikahi wanita dengan dalih menyelamatkan si wanita karena 
didzollimi suaminya.

Status perceraian si wanita tidak jelas. Suaminya belum menceraikan. Tapi si 
wanita sudah tidak kuat dengan perlakuan suaminya.

Si pria tidak memberitahu Ortu & saudara karena dia tahu pasti tidak akan 
direstui karena status perceraiannya belum jelas dan ada perilaku si wanita 
yang tidak disenangi oleh keluarga si pria.

Setelah menikah,

Si pria memberitahu anaknya bahwa dia sudah menikah.. Anak si pria memberitahu 
ortu & saudara. Ortu & saudara merasa kecewa dan sedih.

Ortu melarang si pria mengajak wanita yang sudah menjadi istrinya itu untuk 
menemui ortu.

Tapi, tanpa seijin ortu, si pria mengajak wanita tersebut ke rumah ortu. Ortu 
langsung pergi ke rumah saudara/anaknya yang lain.

Demikian, terima kasih atas perhatiannya. Jazzakumullaah khoiron katsiir. 
Aamiin.

Wassalaamu'alaiku warohmatullaahi wabarokaatuh.

Nugroho


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke