Hak Seorang Muslim atas Muslim lainnya
   
  Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam bersabda,
   
  “Haqqul muslimi ‘alal muslimi khamsun, raddus salaami, wa ‘iyaadatul 
mariidhi, wat tibaa-ul janaa-izi, wa ijaabatud da’wati, wa tasymiitul ‘aathisi”
   
  yang artinya,
   
  “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjenguk 
orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan dan menjawab orang bersin” 
(HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 900 pada Tarjamah Riyadush Shalihin)
   
  Menjawab Salam   
  Salah satu jawaban salam yang baik adalah sebagaimana hadits berikut, dari 
Aisyah radhiyallaHu ‘anHa, dia berkata,
   
  “Rasulullah berkata kepadaku, ‘Ini jibril datang membacakan salam kepadamu’, 
Aku berkata, ‘Wa ‘alaykumus salaamu warahmatullaHi wabarakatuH’” (HR. al 
Bukhari dan Muslim, hadits no. 856 pada Tarjamah Riyadush Shalihin) 
   
  Menjenguk Orang Sakit   
  Hendaknya dalam mengunjungi orang sakit diiringi dengan niat ikhlas dan 
tujuan yang baik.  Seperti misalnya yang dikunjunginya adalah seorang ulama 
atau teman yang shalih, atau mengunjunginya dalam rangka untuk beramar ma’ruf 
nahi munkar yang dilakukan dengan lemah lembut atau dengan tujuan untuk 
memenuhi hajatnya atau untuk melunasi hutangnya, atau untuk mengetahui tentang 
keadaannya.  Sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
   
  “Barangsiapa mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan 
ada yang menyeru kepadanya, ‘Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula 
langkahmu, serta akan kau tempati rumah di Surga’” (HR. at Tirmidzi no. 2008, 
Ibnu Majah no. 1433, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Misykaatul 
Mashaabih no. 5015)
   
  Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, berkata
   
  “Apabila Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam mengunjungi orang sakit, beliau 
berkata, ‘Laa ba’sa thaHuurun insyaa Allah (Tidak mengapa semoga sakitmu ini 
membuat dosamu bersih)’” (HR. al Bukhari no. 5656)
   
  Mengantar Jenazah   
  Memikul jenazah dan mengiringinya termasuk hak-hak mayit atas kaum muslimin.  
Para ulama bersepakat bahwa memikul jenazah adalah farhu kifayah.  Jika telah 
dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian 
yang lainnya.
   
  Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim berkata, “Jika ijma’ tersebut 
terbukti, maka itulah yang benar.  Jika tidak ada, maka tidak ada bedanya 
antara hukum memikul dan mengiringi jenazah.  Zhahirnya bahwa keduanya adalah 
fardhu kifayah.  WallaHu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 391)
   
  Memenuhi Undangan   
  Berkaitan dengan hukum menghadiri undangan, Imam al Bukhari meriwayatkan 
dalam Shahih-nya (no. 5177), dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, bahwa ia 
mengatakan,
   
  “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya saja 
yang diundang, sedang orang-orang fakir tidak diundang.  Barangsiapa yang tidak 
memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” 
   
  Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini adalah dalil wajibnya memenuhi undangan” 
(Fathul Baari IX/245).  
   
  Menjawab Orang Bersin   
  Wajib bagi setiap orang yang mendengar bersin (dan mengucapkan alhamdulillaH) 
untuk mengucapkan tasymit kepadanya.  Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam 
bersabda,
   
  “Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka 
hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallaH) baginya, namun jika 
tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya” (HR. Muslim no. 2992)
   
  Maraji’ :
   
    
   Adab Harian Muslim Teladan, ‘Abdul bin ‘Abdirrahman as Suhaibani, Pustaka 
Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1425 H/Januari 2005 M.
  2.      Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, 
Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427 H/Juli 2006 M.
    
   Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Putaka at 
Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.  
   Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2, Imam an Nawawi, Takhrij : Syaikh al 
Albani, Duta Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua, Oktober 2004, Edisi Revisi.
   
  Semoga Bermanfaat.


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

Kirim email ke