Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Mau tanya pernah ada teman yang bilang kalau harta anak laki2 Meskipun dia sudah menikah tetap menjadi milik ayahnya.. Sehingga jikalau si ayah meminta si anak wajib memberikannya Tanpa meminta penjelasan untuk apa uang tersebut ..
Mana yang harus diutamakan oleh si anak jika kasusnya seperti ini" Anak dari sianak tsb sakit..butuh dana untuk pengobatan .di lain sisi Ayahnya meminta sejumlah uang untuk alasan yang tidak ingin Dijelaskan . Mohon penjelasan disertai dalil-dalilnya ... Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
