Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
 

Mau tanya pernah ada teman yang bilang kalau harta anak laki2 
Meskipun dia sudah menikah tetap menjadi milik ayahnya..
Sehingga jikalau si ayah meminta si anak wajib memberikannya
Tanpa meminta penjelasan untuk apa uang tersebut ..

Mana yang harus diutamakan oleh si anak jika kasusnya seperti ini"
Anak dari sianak tsb sakit..butuh dana untuk pengobatan .di lain sisi Ayahnya 
meminta sejumlah uang untuk alasan yang tidak ingin 
Dijelaskan .

Mohon penjelasan disertai dalil-dalilnya ...

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

 

 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke