Assalamu'alaikum, Secara khusus hadits yang menetapkan hal itu ana belum pernah membacanya. Jadi yang ana pergunakan keumuman hadits tentang "mengikuti imam". Berarti kita harus juga melakukan duduk tawaruk walaupun kita tidak mendapati hitungan satu rakaatpun pada shalat jamaah tersebut karena kita sudah melewati posisi ruku'.
Demikian, wallahu'alam. > "rona adi pratama"<[EMAIL PROTECTED]> Wrote: > assalamu a'laikum > > ana ingin bertanya mengenai terlambatnya seorang mamkmum dalam shalat > berjama'ah, dimana misalkan makmum tersebut terlambat satu raka'at dan > ketika imam duduk pada tasyhadud akhir (duduk tawaruk) apakah makmum > mengikuti imam untuk duduk tawaruk juga, ataukah makmum duduk seperti > duduknya pada tasyahdud awal (duduk iftirasy)? > > syukran. jazakallah bil'khair Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
