-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Wednesday, May 23, 2007 4:28 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Re: Tanya : Bid'ah
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
Alhamdulillah masih menerima curahan nikmat Allah Subhana Wata'ala hingga saat 
ini.

Ana ada pertanyaan menyangkut bid'ah yakni apakah pelaksanaan zakat dengan 
beras di Indonesia termasuk bid'ah? karena perintah zakat adalah salah satunya 
seperti yang disampaikan Ibnu Umar:
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"

Terkait dengan ini, juga masalah mengusap muka setelah salam. Jika sesuatu yang 
ada hadistnya saja (yakni tentang lemahnya hadist mengusap) dikatakan bid'ah, 
apatah lagi mengenai zakat dengan beras.
Mohon penjelasannya.
Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.
Abu Aga

SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN TIDAK BOLEH ZAKAT FITHRI DENGAN BERAS ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1163/slash/0

Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, 
tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh 
diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan 
pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat 
fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham 
sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan.

Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang 
biasa dimakan manusia, itu karena Abu Sa'id Al-Khudriy Radhiyallahu 'anhu 
seperti yang dituliskan dalam shahih Bukhari, berkata :

"Artinya : Kami mengeluarkan (zakat fithri) pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam satu sha' dari makanan, makanan kami adalah kurma, tepung syair, 
kismis dan keju" [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/bab Shadaqah Fithri 
Satu Sha Dari Makanan 1506]

Dia (Abu Said) tidak menyebutkan gandum juga, saya tidak pernah tahu bahwa 
gandum disebutkan dalam zakat Fithri pada hadits yang shahih secara jelas, akan 
tetapi tak ragu lagi bahwa gandum boleh digunakan untuknya, selanjutnya hadits 
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kewajiban zakat 
fithri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan 
kotor serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin" [Bagian dari hadits Ibnu 
Abbas Radhiyallahu 'anhu –yang telah terdahulu-]

Sehingga yang benar adalah bahwa makanan yang biasa dimakan manusia boleh 
digunakan dalam mengeluarkan zakat fithri, meski tidak termasuk lima macam yang 
ditetapkan oleh para ahli fikih, karena macam makanan ini “seperti yang telah 
lewat dalilnya- empat diantaranya merupakan makanan manusia pada masa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas dasar ini menjadi bolehlah mengeluarkan 
zakat fithri berupa beras. Justru saya berpendapat beras lebih utama daripada 
yang lain pada masa kita sekarang ini ; karena paling sedikit kesulitannya dan 
paling diharap oleh manusia.

Bersama kenyataan ini menjadi jelaslah bahwa perkara memang berbeda-beda, 
sungguh ada disuatu lembah suatu kelompok yang kurma lebih mereka sukai maka 
para manusia mengeluarkan zakat fithri berupa kurma, di tempat yang lain kismis 
lebih mereka sukai sehingga manusia mengeluarkan zakat fithri berbentuk kismis, 
demikian juga dengan keju dan selainnya, yang paling utama untuk setiap kaum 
adalah yang bermanfaat bagi mereka.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke