-----Original Message----- From: [email protected] Sent: Wednesday, May 23, 2007 4:28 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] Re: Tanya : Bid'ah Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh, Alhamdulillah masih menerima curahan nikmat Allah Subhana Wata'ala hingga saat ini.
Ana ada pertanyaan menyangkut bid'ah yakni apakah pelaksanaan zakat dengan beras di Indonesia termasuk bid'ah? karena perintah zakat adalah salah satunya seperti yang disampaikan Ibnu Umar: "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum" Terkait dengan ini, juga masalah mengusap muka setelah salam. Jika sesuatu yang ada hadistnya saja (yakni tentang lemahnya hadist mengusap) dikatakan bid'ah, apatah lagi mengenai zakat dengan beras. Mohon penjelasannya. Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh. Abu Aga SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN TIDAK BOLEH ZAKAT FITHRI DENGAN BERAS ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1163/slash/0 Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan. Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang biasa dimakan manusia, itu karena Abu Sa'id Al-Khudriy Radhiyallahu 'anhu seperti yang dituliskan dalam shahih Bukhari, berkata : "Artinya : Kami mengeluarkan (zakat fithri) pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu sha' dari makanan, makanan kami adalah kurma, tepung syair, kismis dan keju" [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/bab Shadaqah Fithri Satu Sha Dari Makanan 1506] Dia (Abu Said) tidak menyebutkan gandum juga, saya tidak pernah tahu bahwa gandum disebutkan dalam zakat Fithri pada hadits yang shahih secara jelas, akan tetapi tak ragu lagi bahwa gandum boleh digunakan untuknya, selanjutnya hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kewajiban zakat fithri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin" [Bagian dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu –yang telah terdahulu-] Sehingga yang benar adalah bahwa makanan yang biasa dimakan manusia boleh digunakan dalam mengeluarkan zakat fithri, meski tidak termasuk lima macam yang ditetapkan oleh para ahli fikih, karena macam makanan ini “seperti yang telah lewat dalilnya- empat diantaranya merupakan makanan manusia pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas dasar ini menjadi bolehlah mengeluarkan zakat fithri berupa beras. Justru saya berpendapat beras lebih utama daripada yang lain pada masa kita sekarang ini ; karena paling sedikit kesulitannya dan paling diharap oleh manusia. Bersama kenyataan ini menjadi jelaslah bahwa perkara memang berbeda-beda, sungguh ada disuatu lembah suatu kelompok yang kurma lebih mereka sukai maka para manusia mengeluarkan zakat fithri berupa kurma, di tempat yang lain kismis lebih mereka sukai sehingga manusia mengeluarkan zakat fithri berbentuk kismis, demikian juga dengan keju dan selainnya, yang paling utama untuk setiap kaum adalah yang bermanfaat bagi mereka. [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
