>From: "Muhammad Iqbal Fajar" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sat May 26, 2007 6:44 pm
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>Ana ingin bertanya tentang pembukuan kitab suci Al Qur'an. 
>Ada yang bilang bahwa pembukuan Al Qur'an merupakan bid'ah karena 
>rasul tidak pernah menyarankannya.
>Jadi apabila kita telah hafal Qur'an maka sebaiknya tidak 
>menggunakan lagi buku Al Qur'an tersebut.
>Bagaimana pendapatnya? Mohon penjelasan.
>Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah...,
Pembukuan Al-Qur'an sudah ada rujukannya dalam syari'at. Lengkapnya saya 
ringkaskan dari http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat

Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah Dan Hukum-Hukumnya
http://www.almanhaj.or.id/content/439/slash/0

Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan 
Al-Qur'an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh 
para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk 
menjaga keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat 
secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya 
tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu 
kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok 
di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup juga setelah 
wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu menjadikan mereka satu 
jama'ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang 
(shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid'ah dalam Ad-Dien.

Apakah Pemberian Sakl [Harakat Tanda Baca] Dan Titik Dalam Al-Qur'an 
Termasuk Bid'ah?
http://www.almanhaj.or.id/content/1759/slash/0

Beberapa Pertanyaan Tentang Bid'ah Dan Jawabannya
http://www.almanhaj.or.id/content/1003/slash/0
Mungkin juga di antara pembaca ada yang bertanya : Ada hal-hal yang tidak 
pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi 
disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam, seperti; adanya sekolah, 
penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti ini dinilai baik 
oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalu 
bagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, 
dipadukan dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah 
adalah kesesatan ?".

Jawabnya : Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid'ah, 
melainkan sebagai sarana untuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu 
berbeda-beda sesuai tempat dan zamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah 
: "Sarana dihukumi menurut tujuannya". Maka sarana untuk melaksanakan 
perintah, hukumnya diperintahkan ; sarana untuk perbuatan yang tidak 
diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan ; sedang sarana untuk perbuatan 
haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu, suatu kebaikan jika dijadikan 
sarana untuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan 
jahat.

Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah 
selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas 
tanpa pengetahuan". [Al-An'aam : 108].

Padahal menjelek-jelekkan sembahan orang-orang yang musyrik adalah perbuatan 
hak dan pada tempatnya. Sebaliknya, mejelek-jelekan Rabbul 'Alamien adalah 
perbuatan durjana dan tidak pada tempatnya. Namun, karena perbuatan 
menjelek-jelekkan dan memaki sembahan orang-orang musyrik menyebabkan mereka 
akan mencaci maki Allah, maka perbuatan tersebut dilarang.

Ayat ini sengaja kami kutip, karena merupakan dalil yang menunjukkan bahwa 
sarana dihukumi menurut tujuannya. Adanya sekolah-sekolah, karya ilmu 
pengetahuan dan penyusunan kitab-kitab dan lain sebagainya walaupun hal baru 
dan tidak ada seperti itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
namun bukan tujuan, tetapi merupakan sarana. Sedangkan sarana dihukumi 
menurut tujuannya. Jadi seandainya ada seseorang membangun gedung sekolah 
dengan tujuan untuk pengajaran ilmu yang haram, maka pembangunan tersebut 
hukumnya adalah haram. Sebaliknya, apabila bertujuan untuk pengajaran ilmu 
syar'i, maka pembangunannya adalah diperintahkan.
_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling – FREE  
http://get.live.com/messenger/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke