>From: "prijosunoto" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed May 23, 2007 2:01 pm >Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuhu >Istri ana baru melahirkan dan hanya perlu 10 hari sampai >darah nifas berhenti keluar. Yang menjadi pertanyaan ana apakah >setelah darah berhenti keluar: >1. istri saya sudah wajib shalat lagi? >2. kami boleh berhubungan suami istri lagi? >Jazakumullahi khairan katsiran atas jawabannya.
Alhamduillah..., Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari, wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga wajib baginya untuk melaksanakan shala, dan melakukan hubungan badan dengan suaminya. Lengkapya saya ringkaskan dari http://www.almanhaj.or.id APAKAH WANITA NIFAS YANG SUCI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH http://www.almanhaj.or.id/content/2028/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita nifas wajib melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh hari? Jawaban Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari, wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk shalat dan melakukan hubungan badan dengan suaminya. Nifas Dan Hukum-Hukumnya http://www.almanhaj.or.id/content/1684/slash/0 Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits." Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang. _________________________________________________________________ Check it out! Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
