>From: "prijosunoto" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed May 23, 2007 2:01 pm 
>Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuhu
>Istri ana baru melahirkan dan hanya perlu 10 hari sampai
>darah nifas berhenti keluar. Yang menjadi pertanyaan ana apakah 
>setelah darah berhenti keluar:
>1. istri saya sudah wajib shalat lagi?
>2. kami boleh berhubungan suami istri lagi?
>Jazakumullahi khairan katsiran atas jawabannya.

Alhamduillah...,
Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari, 
wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga 
wajib baginya untuk melaksanakan shala, dan melakukan hubungan badan dengan 
suaminya.

Lengkapya saya ringkaskan dari http://www.almanhaj.or.id


APAKAH WANITA NIFAS YANG SUCI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI TETAP WAJIB 
MELAKSANAKAN IBADAH

http://www.almanhaj.or.id/content/2028/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita nifas wajib 
melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh hari?

Jawaban
Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari, 
wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga 
wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk 
mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang 
menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang 
menghalanginya untuk shalat dan melakukan hubungan badan dengan suaminya.

Nifas Dan Hukum-Hukumnya
http://www.almanhaj.or.id/content/1684/slash/0
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik 
bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) 
yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita 
ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 
atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai 
kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal 
dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan 
yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak 
ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati 
darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. 
Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang 
terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum 
sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut 
kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan 
berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. 
Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa 
nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap 
menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) 
itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya 
untuk dia pergunakan pada masa mendatang.

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke