Assalamu'alaikum, Mohon pencerahan dari sahabat-sahabat mengenai "sholat berjama'ah semi estafet" Ilustrasi singkatnya seperti berikut ini: Ketika menginjak ke rakaat kedua dalam suatu sholat berjama'ah, datanglah beberapa orang yang secara otomatis mereka berstatus sebagai makmum masbuk... setelah jama'ah selesai, makmum-makmum masbuk tadi melanjutkan sholatnya dengan jama'ah dimana seorang dari mereka memajukan diri menjadi imam dari jama'ah baru tersebut...
1. Apakah sholat berjama'ah yang kedua tersebut dibenarkan menurut syari'at/sunnah rosul? 2. Apabila tidak dibolehkan, saat kita berada dalam lingkungan seperti itu bagaimana sikap yang harus diambil. Pemahaman saya saat ini, sholat dengan cara seperti itu tidak ada dalilnya, yang dikhawatirkan termasuk ke dalam tindakan bid'ah, sementara bid'ah adalah suatu kesesatan. Apabila saya mengikutinya maka saya mengikuti tindakan bid'ah. Apabila tidak, seolah-olah mereka menjauhi saya (seolah tak mau bersama) lantaran tidak sepaham dengan mereka. Sedangkan saya sendiri anti terhadap perpecahan. Mohon pencerahannya... Terima kasih Wassalamu'alaikum, Rusdi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
