Assalamu'alaikum, Menurut sepengetahuan ana shalat berjamaah semi estafet tersebut tidak dibenarkan dan tidak ada dalilnya. apabila setelah jama'ah selesai makmum yang masbuk tersebut meneruskan shalatnya sendiri-sendiri tanpa harus berjama'ah kembali dengan salah seorang makmum maju kedepan. syukron wassalamu'alaikum, sofyan
Tambahan : Artikelnya lihat di http://www.almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/content/2070/slash/0 Artinya : Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama imam. Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan. Dalam riwayat yang lain. Sedangkan sisanya harus kalian qadha http://www.almanhaj.or.id/content/1890/slash/0 Dalilnya adalah sebagai berikut. [1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendapati satu rakaat bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah [Muttafaqun Alaihi] [2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat Jumat atau shalat jamaah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjamaah [Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110] Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jumat maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah. Shalat jamaah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu rakaat. [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Mohon pencerahan dari sahabat-sahabat mengenai "sholat berjama'ah semi estafet" Ilustrasi singkatnya seperti berikut ini: Ketika menginjak ke rakaat kedua dalam suatu sholat berjama'ah, datanglah beberapa orang yang secara otomatis mereka berstatus sebagai makmum masbuk... setelah jama'ah selesai, makmum-makmum masbuk tadi melanjutkan sholatnya dengan jama'ah dimana seorang dari mereka memajukan diri menjadi imam dari jama'ah baru tersebut... 1. Apakah sholat berjama'ah yang kedua tersebut dibenarkan menurut syari'at/sunnah rosul? 2. Apabila tidak dibolehkan, saat kita berada dalam lingkungan seperti itu bagaimana sikap yang harus diambil. Pemahaman saya saat ini, sholat dengan cara seperti itu tidak ada dalilnya, yang dikhawatirkan termasuk ke dalam tindakan bid'ah, sementara bid'ah adalah suatu kesesatan. Apabila saya mengikutinya maka saya mengikuti tindakan bid'ah. Apabila tidak, seolah-olah mereka menjauhi saya (seolah tak mau bersama) lantaran tidak sepaham dengan mereka. Sedangkan saya sendiri anti terhadap perpecahan. Mohon pencerahannya... Terima kasih Wassalamu'alaikum, Rusdi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
