Assalamu'alaikum,
Menurut sepengetahuan ana shalat berjamaah semi estafet tersebut tidak 
dibenarkan dan tidak ada dalilnya. apabila setelah jama'ah selesai makmum yang 
masbuk tersebut meneruskan shalatnya sendiri-sendiri tanpa harus berjama'ah 
kembali dengan salah seorang makmum maju kedepan. 
syukron
wassalamu'alaikum,
sofyan

Tambahan :
Artikelnya lihat di http://www.almanhaj.or.id

http://www.almanhaj.or.id/content/2070/slash/0
“Artinya : Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama imam. 
Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan”.

Dalam riwayat yang lain.

“Sedangkan sisanya harus kalian qadha”

http://www.almanhaj.or.id/content/1890/slash/0

Dalilnya adalah sebagai berikut.

[1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah” [Muttafaqun ‘Alaihi]

[2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah 
lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” [Sunan Ibnu Majah I/202 
no. 1110]

Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati 
satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk dalam rangkaian shalat yang 
hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka’at.

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum,
Mohon pencerahan dari sahabat-sahabat mengenai "sholat berjama'ah semi estafet"
Ilustrasi singkatnya seperti berikut ini:
Ketika menginjak ke rakaat kedua dalam suatu sholat berjama'ah, datanglah 
beberapa orang yang secara otomatis mereka berstatus sebagai makmum masbuk... 
setelah jama'ah selesai, makmum-makmum masbuk tadi melanjutkan sholatnya dengan 
jama'ah dimana seorang dari mereka memajukan diri menjadi imam dari jama'ah 
baru tersebut...

1. Apakah sholat berjama'ah yang kedua tersebut dibenarkan menurut 
syari'at/sunnah rosul?
2. Apabila tidak dibolehkan, saat kita berada dalam lingkungan seperti itu 
bagaimana sikap yang harus diambil. Pemahaman saya saat ini, sholat dengan cara 
seperti itu tidak ada dalilnya, yang dikhawatirkan termasuk ke dalam tindakan 
bid'ah, sementara bid'ah adalah suatu kesesatan. Apabila saya mengikutinya maka 
saya mengikuti tindakan bid'ah. Apabila tidak, seolah-olah mereka menjauhi saya 
(seolah tak mau bersama) lantaran tidak sepaham dengan mereka. Sedangkan saya 
sendiri anti terhadap perpecahan.

Mohon pencerahannya...
Terima kasih

Wassalamu'alaikum,

Rusdi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke