Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh Makna hadits tersebut dan perawi yang sama (yakni Ibnu Abbas radhiyallaHu 'anHu) terdapat pula pada Kitab Shahih Muslim dengan Bab yang diberi judul yang sama pula pada Kitab Shahih Bukhari yaitu Bab Dzikir Setelah Shalat.
Pada Kitab Shahih Muslim terbitan Dar Ehia al Tourath al Arabi, Beirut, Libanon, hadits tersebut terdapat pada bab adz dzikru ba'dash shalaati, halaman 267 dengan nomor hadits 583 dengan lafazh, "Haddatsanaa zuHayrubnu harbin, haddatsanaa sufyaanubnu 'uyainata 'an 'amrin, qaala : akhbaranii bidzaa, abuu ma'badin, tsumma ankaraHu ba'du, 'anibni 'abbaasin, qaala, 'Kunnaa na'rifunqidhaa-a shalaati rasulillaHi shallallaHu 'alaiHi wa sallama bit takbiiri'" (yang artinya, 'Kami dahulu mengetahui Rasulullah membaca takbir seusai shalat') Demikian pula pada Ringkasan Shahih Muslim, Penerbit Gema Insani Press, Cetakan Pertama, Januari 2005, hadits tersebut terdapat pada bab at takbiiru ba'dash shalaati, halaman 160 dengan nomor hadits 313, dengan lafazh, "'Anibni 'abbaasin radhiyallaHu 'anHu qaala, 'Kunnaa na'rifunqidhaa-a shalaati rasulillaHi shallallaHu 'alaiHi wa sallama bit takbiiri'" Kemudian Syaikh al Albani menjelaskan sebagai berikut : (sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1501/slash/0) HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT. Oleh Syaikh Muhammad nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?" Jawaban. Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras". Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus. Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus. Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa. Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini. Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi. Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)". Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'. Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri". Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain. Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat. "Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)". [Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid] Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya ingin bertanya tentang zikir yang kebanyakan terjadi pada umumnya di masjid-masjid kebanyakan. Setelah selesai shalat biasanya mereka melakukan zikir secara jamaah, dan seperti kita ketahui bahwa hal tersebut merupakan ibadah yang tiada tuntunannya (bid'ah). Namun saya bingung dengan salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam bukunya "Ringkasan Shahih Bukhori" karya M. Nashiruddin Al-Albani pada halaman 292 Bab Ke-154: Zikir Sesudah Shalat, yang antara lain isinya: "Amr diberitahukan oleh Abu Ma'bad, mantan budak Ibnu Abbas, bahwa mantan majikannya memberitahukan kepadanya bahwa KERASNYA SUARA ZIKIR ketika orang2x selesai dari shalat fardhu adalah berlaku pada masa Nabi SAW. Ibu Abbas berkata, 'Saya mengetahui ketika mereka selesai, karena saya mendengarnya.' (Dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas) katanya, 'Aku mengetahui selesainya shalat Nabi karena takbir.' Amr berkata, 'Abu Ma'bad adalah mantan budak Ibnu Abbas yang paling terpercaya.' Ali berkata, 'Namanya adalah Nafidz'." Yang jadi perhatian saya adalah pada tanda HURUF BESAR tersebut di atas. Mohon penjelasannya bagaimana tentang hal tersebut. Jazzakumullah Khairon Khatsiron, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Tono. --------------------------------- Luggage? GPS? Comic books? Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
