Assalamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh Apakah hukumnya bila pengelola perpustakaan menarik denda bagi peminjam buku yang terlambat mengembalikan, meski denda tersebut akan dikembalikan untuk kemajuan perpustakaan? Bolehkah mengambil sebagian kecil uang denda untuk keperluan pribadi karena telah mengelola perpustakaan tersebut? Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang mengetahui dengan dalil yang sahih.
Jazakallah Khoiron Katsiron Wassalamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh --------------------------------- Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
