Assalamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh
Apakah hukumnya bila pengelola perpustakaan menarik denda bagi peminjam buku 
yang terlambat mengembalikan, meski denda tersebut akan dikembalikan untuk 
kemajuan perpustakaan?
Bolehkah mengambil sebagian kecil uang denda untuk keperluan pribadi karena 
telah mengelola perpustakaan tersebut?
Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang mengetahui dengan dalil yang sahih.

Jazakallah Khoiron Katsiron
Wassalamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh


---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke