assalamu'alaikum salah satu syarat shalat adalah suci dari najis, Bagaimana hukumnya jika seseorang shalat dengan pakaian (maaf; celana dalam) yang terkena najis karena lupa atau tidak tahu, dalam dua kondisi: 1. jika dia tahu/ingat setelah selesai shalat, apakah harus mengulang shalat? 2. jika dia tahu/ingat ketika sedang shalat, apakah harus membatalkan shalat atau tetap diteruskan?
jazakumullah. --------------------------------- Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
