assalamu'alaikum

salah satu syarat shalat adalah suci dari najis, Bagaimana hukumnya jika 
seseorang shalat dengan pakaian (maaf; celana dalam) yang terkena najis karena 
lupa atau tidak tahu, dalam dua kondisi:
1. jika dia tahu/ingat setelah selesai shalat, apakah harus mengulang shalat?
2. jika dia tahu/ingat ketika sedang shalat, apakah harus membatalkan shalat 
atau tetap diteruskan?

jazakumullah.



---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke