>From: Abu Faizah <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Mon Jun 4, 2007 10:20 am
>assalamu'alaikum
>salah satu syarat shalat adalah suci dari najis, Bagaimana hukumnya
>jika seseorang shalat dengan pakaian (maaf; celana dalam) yang
>terkena najis karena lupa atau tidak tahu, dalam dua kondisi:
>1. jika dia tahu/ingat setelah selesai shalat, apakah harus
>mengulang shalat?
>2. jika dia tahu/ingat ketika sedang shalat, apakah harus
>membatalkan shalat atau tetap diteruskan?
>Jazakumullah.


Alhamdulillah,
Barangsiapa yang melaksanakan shalat dengan membawa najis dan ia mengetahui 
adanya najis itu maka shalatnya batal, akan tetapi jika ia tidak tahu adanya 
najis hingga selesai shalat maka shalatnya sah dan tidak diharuskan baginya 
untuk mengulangi shalat itu. Jika keberadaan najis itu diketahui saat ia 
melakukan shalat serta memungkinkan baginya untuk menghilangkan najis itu 
dengan segerra,maka hendaknya ia lakukan itu kemudian melanjutkan shalatnya 
hingga selesai.

Telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa 
suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah malaikat 
Jibril mengkhabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis dan 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membatalkan bagian shalat yang telah 
dikerjakannya. Begitu juga bila mengetahui bahwa pada sorbannya terdapat najis, 
maka hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi.

Adapun jika menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, 
seperti harus melepaskan baju atau celana atau lainnya yang mana setelah 
melepaskan pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan 
shalat dulu untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila 
teringat bahwa ia tidak dalam keadaan suci atau batal wudhunya saat shalat, 
atau batal shalatnya karena tertawa atau lainnya saat shalat.

Lengkapnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id

SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA KENCING
http://www.almanhaj.or.id/content/1655/slash/0


Minggu, 6 Nopember 2005 05:56:33 WIB

KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA 
TERKENA NAJIS

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia 
shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah 
shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, 
apakah boleh bagi wanita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian 
itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?

Jawaban
Barangsiapa yang melaksanakan shalat dengan membawa najis dan ia mengetahui 
adanya najis itu maka shalatnya batal, akan tetapi jika ia tidak tahu adanya 
najis hingga selesai shalat maka shalatnya sah dan tidak diharuskan baginya 
untuk mengulangi shalat itu. Jika keberadaan najis itu diketahui saat ia 
melakukan shalat serta memungkinkan baginya untuk menghilangkan najis itu 
dengan segerra,maka hendaknya ia lakukan itu kemudian melanjutkan shalatnya 
hingga selesai.

Telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa 
suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah malaikat 
Jibril mengkhabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis dan 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membatalkan bagian shalat yang telah 
dikerjakannya. Begitu juga bila mengetahui bahwa pada sorbannya terdapat najis, 
maka hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi.

Adapun jika menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, 
seperti harus melepaskan baju atau celana atau lainnya yang mana setelah 
melepaskan pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan 
shalat dulu untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila 
teringat bahwa ia tidak dalam keadaan suci atau batal wudhunya saat shalat, 
atau batal shalatnya karena tertawa atau lainnya saat shalat.

[Fatawa Al-Mar'ah, halaman 36]


SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA KENCING ANAKNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika menempuh perjalanan dengan 
menggunakan pesawat, pakaian seorang wanita terkena najis berupa air kencing 
anaknya dan tidak mungkin baginya untuk mengganti pakaian tersebut, karena 
seluruh pakaiannya ada di dalam bagasi pesawat, apakah boleh baginya untuk 
shalat dengan pakaian yang bernajis itu ataukah ia harus menanti hingga pesawat 
itu sampai di darat, dan perlu diketahui jika pesawat itu sampai di darat maka 
ia akan kehabisan waktu shalat?

Jawaban
Hendaknya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun harus menggunakan pakaian 
yang bernajis karena ia mendapat halangan untuk membersihkan pakaian itu atau 
untuk menggantinya, dan tidak perlu baginya untuk mengulangi shalat itu 
berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 
16]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah 
perintah itu semampu kalian, dan jika aku melarang kalian pada suatu hal maka 
tinggalkanlah hal tersebut" [Muttafaq Alaih]

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/338 no. 12087]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin Lc, Penerbit Darul Haq]


________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview ItÂ’s easy
to create your own personal Web site.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke