Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Ana dan istri sudah beberapa bulan ini intens belajar Manhaj Salaf. Kemudian dalam minggu ini juga (awal Juni 2007) ana berjanji untuk memberikan jawaban keputusan kepada permintaan istri ana yang ingin berhenti dari tempatnya bekerja, apalagi di tempatnya bekerja kadang dia harus berangkat sendirian, bekerja dan berinteraksi dengan yang bukan mahram. Dilain sisi istri ana sudah menandatangani kontrak dengan perusahaan tersebut yang baru akan habis 7 bulan lagi. Bagaimana saya harus bersikap? Mohon bantuan jawaban dan dalilnya, haruskah istri saya melanggar/memutuskan kontrak, atau haruskah ia memenuhi kewajiban kontrak tersebut padahal dilain sisi seorang istri sebaiknya tidak keluar tanpa mahramnya.
Jazakallah Khoir Abu Ahmad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
