Ada yang bisa ngasi penjelasan sekongkrit- kongkritnya ga, soal apakah
seseorang yang hamil duluan sebelum menikah harus menikah kembali setelah
anaknya lahir?
Soalnya ada 2 pendapat ulama berbeda tentang kasus ini. Ulama pertama
mengatakan tidak perlu dikarenakan yang menjadi syarat sah pernikahan itu hanya
harus ada wali, ada saksi, mempelai, mahar, serta ijab kobul.sedangkan ulama
kedua mengatakan bahwa nabi Muhammad pernah mengatakan bahwasannya seseorang
perempuan yang tengah hamil itu tidak boleh menikah. jadi mana yang benar? dan
apakah tidak berdosa bila mengikuti pendapat ulama pertama karena ulama kedua
perpatokan pada apa yang diajarkan oleh nabi SAW?
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/