Assalamualaikum warahmatullah

Dalam kitab Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti, buah karya Al 
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, disana disebutkan mengenai permasalahan ini.

Intinya adalah pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang sedang hamil dengan 
laki-laki yang menghamilinya adalah SAH dan tidak perlu diulang ketika bayinya 
sudah lahir.

Silahkan dibaca kelengkapan pembahasannya disana, untuk lebih jelasnya.

Wallahu a'lam
Syamsul


On 6/12/07, gita astria <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ada yang bisa ngasi penjelasan sekongkrit- kongkritnya ga, soal apakah
> seseorang yang hamil duluan sebelum menikah harus menikah kembali setelah
> anaknya lahir?
>
> Soalnya ada 2 pendapat ulama berbeda tentang kasus ini. Ulama pertama
> mengatakan tidak perlu dikarenakan yang menjadi syarat sah pernikahan itu
> hanya harus ada wali, ada saksi, mempelai, mahar, serta ijab
> kobul.sedangkan ulama kedua mengatakan bahwa nabi Muhammad pernah
> mengatakan bahwasannya seseorang perempuan yang tengah hamil itu tidak boleh
> menikah. jadi mana yang benar? dan apakah tidak berdosa bila mengikuti
> pendapat ulama pertama karena ulama kedua perpatokan pada apa yang diajarkan
> oleh nabi SAW?


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke