>From: adheet <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Jun 11, 2007 2:31 pm
>Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,
>Bagaimana status hukum makanan berupa daging bekicot/keong
>atau yang sejenisnya, beserta dalilnya.
>Terimakasih atas jawabannya.
>Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Alhamdulillah
Dalam pembahasan "Makanan Haram" bekicot atau keong tidak termasuk 
binatang yang diharamkan, penjelasannya saya ringkaskan  dibawah dan 
untuk lengkapnya dapat di baca di almanhaj.or.id wallahu 'alam

Makanan Haram
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/0

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa 
asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun 
daratan adalah halal. Allah berfirman.

“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang 
terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali 
berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang 
mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, 
Rabb semesta alam. FirmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut 
oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan 
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan 
lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an 
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam 
haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan 
yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang 
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari 
Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan 
yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup 
di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil 
yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A 
Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih 
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. 
Wallahu A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu 
dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari 
perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik 
pembaca semua.

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke