Hukum tentang Alat Musik (1);
Hadits-hadits Shahih yang Mengharamkan Alat Musik
Berikut ini adalah deretan hadits shahih dan perkataan para sahabat yang
menjelaskan tentang haramnya alat musik dan telah menjadi dalil secara umum
bahwa alat musik telah diharamkan oleh syariat :
Hadits yang pertama. Dari Abu Malik al Asyari radhiyallaHu anHu, Rasulullah
ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Layakuunanna ummatii aqwaamun yastahilluna al hira wa al harira wa al khamra
wa al maaazif yang artinya Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari
kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik (HR. al
Bukhari no. 5590).
Al Maaazif adalah bentuk jamak dari kata mizafah yaitu alat musik (Fathul
Baari X/55),
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas,
Hadits ini menunjukkan haramnya alat musik. Al Maaazif adalah alat musik
menurut ahli bahasa dan masuk dalam kategorinya seluruh jenis alat musik (al
Majmu XI/577)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al maazif adalah
alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa di
dalam hal ini (Ighatsatul Lahfan I/260-261)
Hadits yang kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallaHu anHu, Rasulullah
ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Shautaani maluunaani fid dunyaa wal aakhirah, mizmaarun inda nimatin,
waranmati inda mushiibah yang artinya Ada dua suara yang terlaknat di dunia
dan akhirat, suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika
datang musibah (HR. al Bazzar di dalam Musnad-nya I/377 dan lainnya, lihat ash
Shahihah no. 226 oleh Syaikh al Albani)
Dalam bahasa Arab, mizmaarun berarti seruling, jamaknya mazaamiir (lihat
Kamus Indonesia-Arab, hal. 507)
Syaikh al Albani mengatakan tentang hadits di atas,
Hadits ini menunjukkan pengharaman alat-alat musik, sebab seruling termasuk
alat musik yang ditiup (Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal 262)
Hadits yang ketiga. Nafi berkata,
Ibnu Umar mendengar suara musik, maka ia pun meletakkan jarinya pada kedua
telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, Hai Nafi apakah
engkau masih mendengar sesuatu?, aku menjawab, Tidak. Maka beliau pun
melepaskan jarinya dari telinganya dan berkata,
Aku pernah bersama Nabi, lalu beliau mendengar seperti itu dan beliau pun
melakukan seperti ini (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam
Shahih Abu Dawud no. 4116)
Imam al Qurthubi mengomentari hadits tersebut di dalam Kitab Tafsir-nya,
Ulama kami mengatakan, Jika demikian yang mereka lakukan terhadap suara
yang tidak keluar seperti biasanya, bagaimana dengan suara nyayian orang-orang
zaman sekarang dan suara alat musik mereka ?
Hadits yang keempat. Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu, Rasulullah
ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
InnallaHa harrama alayya, au hurrimal khamra wal maysiru wal kuubah yang
artinya Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku, atau telah diharamkan
khamr, judi dan al kuubah (HR. Abu Dawud no. 3696 dan lainnya, lihat Tahrim
Alatith Tharb hal. 55-56 oleh Syaikh al Albani)
Imam penulis hadits melanjutkan hadits tersebut di atas,
Sufyan (salah seorang perawi) berkata, Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah
tentang al kuubah, dia menjawab, Ath-thablu
Di dalam Kamus Indonesia-Arab (hal. 154), thablun diartikan sebagai gendang,
jamaknya thubuulu.
Hadits yang kelima. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa
sallam bersabda,
Pada umat ini akan terjadi tanah tenggelam, wajah dan tubuh manusia dirubah
menjadi binatang dan hujan batu. Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya,
Wahai Rasulullah, kapan itu (terjadi) ?
Beliau menjawab, Idzaa zhaHaratal qaynaatu wal maaazifu wasyubatil
khumuuru yang artinya Jika muncul penyanyi-penyanyi dari budak wanita, alat
musik dan khamr yang diminum (HR. at Tirmidzi no. 2213 dan lainnya, lihat
Tahrim alatith Tharb hal. 63-68 oleh Syaikh al Albani)
Hadits (Atsar) yang keenam. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu menegaskan
haramnya semua alat musik,
Rebana haram, al maazif (alat musik apapun) haram, al kuubah (gendang)
haram dan seruling haram (HR. al Baihaqi 10/222, lihat Tahrim alatith Tharb
hal. 143 oleh Syaikh al Albani)
Hadits (Atsar) yang ketujuh. Sahabat Ibnu Masud radhiyallaHu anHu
mengatakan,
Nyayian akan menumbuhkan kemunafikan sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan
(Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, hal. 306)
Hasan al Bashri rahimahullah mengatakan, Rebana tidak termasuk urusan kaum
muslimin sedikitpun, dan murid-murid Abdullah (yakni Ibnu Masud) biasa
merusaknya (HR. al Khallal, lihat Tahrim Alatith Tharb hal. 103-104 oleh
Syaikh al Albani)
Maraji :
1. Adakah Musik Islami ?, Ustadz Muslim Atsari, at Tibyan, Solo.
2. Ensiklopedi Syaikh Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as Sunnah,
Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
3. Kamus Indonesia-Arab, Asad M. Alkalali, PT. Bulan Bintang, Jakarta,
Cetakan Kelima, 1993.
4. Kontroversi Hukum Nyanyian dan Alat Musik, Syaikh Ahmad bin Husain al
Azhari, Daar an Naba, Surakarta, Cetakan Pertama, Maret 2007.
Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us.