Assalammualaikum Wr. Wb.

 

Langsung aja deh ana ingin bertanya kepada Akhwat- Ikhwan sekalian, mengenai hukum perceraian :

1. Jika istri meninggalkan suami, dan anak

2. Hukum meninggalkam suami tersebut

3. Masalah Pembagian Harta Gono- Gini

4. Terucap lewat mulut cerai ( talaq ) , dan hukum menurut versi Hukum di Pemerintahan kita,

 

Terima kasih atas partisipasi yang telah membantu masalah saya ini .

 

 





 

__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke