Wa 'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh

berikut artikel yang bisa antum baca dan ambil manfa'atnya insya Alloh.

taufik


PENGERTIAN BID'AH MENURUT SYARI'AT

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar'i dari kata 
bid'ah, di antaranya:

[1]. Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan Nabi 
Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah 
bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya 
dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Ibnu Majah 1/15 No. 42, At-Tirmidzi 
5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini hadits hasan shahih dan hadits ini 
dishahihkan oleh Al Albaniy dalam Dhilaalul Jannah fii Takhriijissunnah karya 
lbnu Abi Ashim: no. 27]

[2]. Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah 
berkata dalam khuthbahnya:

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebagus-bagusnya 
tuntunan adalah tuntunan Mnbammad dan urusan yang paling jelek adalah sesuatu 
yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap yang diada-adakan (dalam agama) itu 
adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setap kesesatan itu (tempatnya) 
di neraka." [Dikeluarkan dengan lafadz ini oleh An-Nasa'i dalam As-Sunan 3/188 
dan asal hadits dalam Shahih Muslim 3/153. Untuk menambah wawasan coba lihat 
kitab Khutbat Al-Haajah, karya Al-Albany]

Dan jika telah jelas dengan kedua hadits ini, bahwa bid'ah itu adalah 
al-mubdatsah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama), maka hal ini menuntut 
(kita) untuk meneliti makna ibda' (mengada-adakan dalam agama) di dalam sunnah, 
dan ini akan dijelaskan dalam hadits-badits berikut:

[3]. Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam 
bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini, padahal bukan 
termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak." [Hadits Riwayat Al-Bukhari 
5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini milik Muslim]

[4]. Dalam Riwayat Lain:

"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam urusan (agama) 
kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim 12/16]

Keempat hadits di atas, jika diteliti secara seksama, maka kita akan 
mendapatkan bahwa semuanya menunjukkan batasan dan hakikat bid'ah menurut 
syari'at. Maka dari itu bid'ah syar'iyyah memiliki tiga batasan (syarat) yang 
khusus. Dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid'ah menurut syari'at, kecuali jika 
memenuhi tiga syarat, yaitu:
[a]. Al-Ihdaats (mengada-adakan)
[b]. Mengada-adakan ini disandarkan kepada agama
[c]. Hal yang diada-adakan ini tidak berpijak pada dasar syari'at, baik secara 
khusus maupun umum.


[A]. Al-Ihdats (Mengada-ada) Sesuatu Yang Baru

Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

"Artinya : Barang siapa mengada-ada (sesuatu yang baru)."

Dan sabdanya:

"Artinya : Dan setiap yang diada-adakan itu adalah bid'ah."

Jadi yang dimaksud al-ihdaats adalah mendatangkan sesuatu yang baru, 
dibuat-buat, dan tidak ada contoh sebelumnya. [1]

Maka masuk di dalamnya: segala sesuatu yang diada-adakan, baik yang tercela 
maupun yang terpuji, baik dalam agama atau bukan.

Dan dengan batasan ini maka yang tidak diada-adakan tidak dapat disebut bid'ah 
misalnya melaksanakan semua syi'ar agama seperti shalat fardlu, puasa ramadlan, 
dan melakukan hal-hal yang sifatnya duniawi seperti makan, pakaian dan 
lain-lain. Karena hal yang baru itu bisa terjadi dalam urusan duniawi dan 
urusan agama (dien) untuk itu perlu adanya pembatasan dalam dua batasan berikut 
ini:

[B]. Sesuatu Yang Baru Itu Disandarkan Kepada Agama

Dalil batasan ini adalah sabda Rasuhdlah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Dalam urusan (agama) kami ini."

Dan yang dimaksud dengan urusan nabi di sini adalah agama dan syari'atnya. 
[Lihat Jami'ul Uluum wal Hikam 1/177]

Maka makna yang dimaksud dalam bid'ah itu adalah bahwa sesuatu yang baru itu 
disandarkan kepada syari'at dan dihubungkan dengan agama dalam satu sisi dari 
sisi-sisi yang ada, dan makna ini bisa tercapai bila mengandung salah satu dari 
tiga unsur berikut ini:

Pertama : Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan.

Kedua : Keluar menentang (aturan) agama.

Ketiga : Yaitu hal-hal yang bisa menggiring kepada bid'ah.

Dengan batasan (syarat) yang ke dua ini, maka hal-hal yang baru dalam 
masalah-masalah materi dan urusan-urusan dunia tidak termasuk dalam pengertian 
bid'ah, begitu juga perbuatan-perbuatan maksiat dan kemungkaran yang baru, yang 
belum pernah terjadi pada masa dahulu, semua itu bukan termasuk bid'ah, kecuali 
jika hal-hal itu dilakukan dengan cara yang menyerupai taqarrub (kepada Allah) 
atau ketika melakukannya bisa menyebabkan adanya anggapan bahwa hal itu 
termasuk bagian agama.
_________
Foote Note
[1] Sama saja dalam hal ini sesuatu yang diada-adakan untuk pertama kali, 
karena tidak ada contoh sekelumnya, seperti menyembah patung berhala tatkala 
awal munculnya, ini adalah mengada-adakan yang mutlak ataupun sesuatu yang 
diada-adakan untuk kedua kalinya dan telah pernah ada contohnya, kemudian 
dihidupkan lagi setelah tidak ada dan tenggelam, seperti penyembahan berhala di 
Makkah, karena sesungguhnya Amr Ibn Luhayy-lah yang pertama kali 
mengada-adakannya di sana. Ini adalah mengada-adakan yang sifatnya relatif 
(nisbiy). Di antara hal ini juga segala sesuatu yang disandarkan kepada agama 
padahal bukan bagian dari agama itu, sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits:

"Artinya : Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan -agama- kami 
ini, padahal bukan bagian darinya, maka dia itu tertolak".

Dinamakan sesuatu yang diada-adakan ditinjau dari segi agama saja dan hal ini 
terkadang tidak disebut sesuatu yang diada-adakan jika ditinjau dari selain 
agama.

[C]. Hal Yang Baru Ini Tidak Berlandaskan Syari'at, Baik Secara Khusus Maupun 
Umum.

Dalil batasan (syarat) ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Sesuatu yang bukan darinya."

Dan sabdanya:

"Artinya : Yang tidak ada dasarnya dalam urusan kami."

Dengan batasan ini, maka keluar dari pengertian bid'ah hal-hal baru yang 
berhubungan dengan agama, tapi mempunyai landasan syar'i yang umum ataupun 
khusus.

Di antara sesuatu yang baru dalam agama ini tapi masih berlandaskan pada dalil 
syar'i yang umum adalah hal-hal yang ditetapkan melalui al-mashalih 
al-mursalah, seperti pengumpulan Al Qur'an oleh para sahabat, adapun contoh 
yang khusus adalah pelaksanaan shalat tarawih secara berjama'ah pada zaman Umar 
bin Khaththab.

Dengan melihat makna lughawi (bahasa) untuk kata al-ihdats, maka hal-hal yang 
berlandaskan kepada dalil syar'i dapat dinamakan muhdatsat, karena hal-hal 
syar'i ini dilakukan kedua kalinya setelah ditinggalkan dan dilupakan (orang), 
ini adalah ihdats nisbiy (pengada-adaan yang relatif).

Sudah dimaklumi bahwa setiap hal yang baru keabsahannya telah ditunjukan oleh 
dalil syar'i, maka hal ini tidak dinamakan -dalam kacamata syariat- sebagai 
bentuk ibtida' (mendatangkan bid'ah), karena ibtida' menurut pandangan syariat- 
hanya dikaitkan dengan sesuatu yang tidak mempunyai dalil.

Supaya lebih jelas dan lebih yakin tentang tiga batasan itu, berikut kita simak 
ungkapan para ulama berikut ini:

Ibnu Rajab berkata: "Setiap orang yang mengada-ada sesuatu yang baru dan 
menisbatkannya kepada agama, padahal tidak ada landasan yang bisa dijadikan 
rujukan, maka hal semacam ini adalah sesat dan agama lepas darinya." [Jamiul 
Ulum wal Hikam 2/128]

Beliau juga berkata : "Dan yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu yaug 
diada-ada yang sama sekali tidak mempunyai dasar tujukan dalam syariat".

Adapun sesuatu yang mempunyai dasar rujukan dari syariat, maka tidak dinamai 
bid'ah, meskipun secara bahasa masih dikatakan bid'ah." [Jamiul Ulum wal Hikam 
2/128]

Ibnu Hajar berkata: "Dan yang dimaksud sabda nabi "Setiap bid'ah itu adalah 
sesat", yaitu sesuatu yang diada-adakan, sedangkan dia tidak mempunyai dalil 
syar'i, baik dalil khusus maupun umum." [Fathul Bari 13/253]

Beliau juga berkata: "Dan hadits ini (yaitu hadits : Barangsiapa mengada-ada 
sesuatu dalam urusan agama kami ini yang padahal bukan termasuk bagian di 
dalamnya, maka di tertolak) termasuk kaidah yang utama dalam agama Islam, 
karena sesungguhnya orang yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama ini, 
padahal tidak termasuk dalam salah satu pokok (ajaran Islam), maka dia akan 
tertolak." [Fathul Bari 5/302, lihat juga Ma'arijul Qabuul 2/426 dan Syarhu 
Lu'matul I'tiqad 23]

Definisi Bid'ah dalam Syari'at

Dari uraian di atas, maka kita bisa menentukan pengertian bid'ah secara 
syari'at, yaitu hal-hal yang memenuhi tiga batasan di atas, oleh sebab itu 
definisi bid'ab syar'iyyah secara komprehensif adalah:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah yang sama sekali tidak mempunyai 
landasan dalil, baik dalil yang umum ataupun yang khusus."

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah tanpa landasan dalil."

[Disalin dari kitab Qawaa'id Ma'rifat Al-Bida', Penyusun Muhammad bin Husain 
Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid'ah, Penerjemah Aman Abd rahman, 
Penerbit Pustaka Azzam, cetakan Juni 2001]



--- In [email protected], eko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
>
> Setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap yang sesat tempatnya
neraka.
> Mengusap muka setelah berdoa dan bersalam-salaman setelah sholat
> berjamaah termasuk bid'ah.
>
> Timbul pertanyaan :
> - Bid'ah yang bagaimana yang sesat dan tempatnya neraka ?
> - Apakah setiap bid'ah tempatnya neraka ?
> - Adakah dalil yang menyatakan bahwa bid'ah yang dilarang itu
>   hanya untuk bid'ah dalam ibadah ?
>
> Hal ini ana tanyakan mengutip ucapan ustadz ketika ta'lim di mesjid
> dekat rumah.
>
> Syukron atas  bantuannya.
>
> Wassalam
> Abu Aga


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke