From:ade yovi <[EMAIL PROTECTED]> 
Date:Tue Jul 10, 2007 7:18 pm  
Assallammu a'laykum
Mohon penjelasan mengenai hukum berjabat tangan dengan wanita/laki2 
yang bukan mahrom. Kalau ada yang menghalalkannya, dalilnya apa?
Mohon penjelasan juga, batasan-batasan dan adab2 bergaul dengan bukan 
mahrom. Syukron,
Wassallmualaykum
 
Jawaban untuk hukum jabat tangan dengan wanita selain mahrom:
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan 
mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya 
adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan 
fitnah bagi keduanya.

Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

Aisyah Radhiallahu anha berkata        :

"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali 
dengan ucapan".

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup 
ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk 
menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada itnah.

Wallahu A'lam Bis Shawab

[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24,     terbitan At-Tbyan]

Lihat juga di almanhaj
Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat
http://www.almanhaj.or.id/content/1578/slash/0

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung 
kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang 
enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik 
kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu 
dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar (mendarah 
daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut 
menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang alhamdulillah 
memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung dalam masalah ini. 
Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak 
menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah besar kepada saya dan akan 
berkata : Dia tidak menghormati kita, tidak memuliakan kita dan tidak mencintai 
kita (cinta yang mengikat antara anggota keluarga bukan yang mengikat antara 
pemuda dan pemudi). Apakah saya melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, 
perlu dipahami bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya 
dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan 
sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan 
dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita�

�Aisyah berkata :
Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (bukan mahramnya) 
sama sekali. Ketika baiat, mereka hanya membiatnya dengan perkataan

Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya 
dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak atau putri-putri 
paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu diharamkan dengan ijma� 
kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar untuk terjadinya 
perzinahan yang diharamkan.

Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut 
dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang terbiasa dengan hal 
tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan meskipun biasa 
dilakukan oleh manusia.

Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk 
mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa 
melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan masyarakat 
dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa berjabat tangan 
dan berciuman.

[Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Martil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul 
Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke