Pendapat yang rajih adalah haram hukumnya. Bisa dilihat di
http://abusalma.wordpress.com/2007/02/03/jabat-tangan-dengan-ajnabiyah-adalah-haram/

On 7/11/07, SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  [Catatan Admin]
Afwan, file attachment gambar hasil scan artikel dari majalah Assunnah,
file "192168001125-0000000001-0707110808.tif", tidak dapat kami sertakan
bersama email ini karena berukuran 136 KB, diluar ketentuan besar file
attachment maksimal 100 KB per pengiriman email. Bagi yang berminat akan
file tersebut, silakan menghubungi akh Sarjono via JAPRI, tidak dikirimkan
ke milis Assunnah.
Sedikit saran dari kami: ahsan apabila artikel yang ada di majalah
Assunnah tersebut diketik ulang dan dikirimkan ke milis Assunnah. Selain
ukuran file akan menjadi jauh lebih kecil daripada gambar hasil scan
artikel, juga dapat langsung dibaca oleh pelanggan milis Assunnah. Keluangan
waktu antum untuk mengetik ulang akan banyak manfaatnya bagi pelanggan milis
Assunnah lainnya.
Demikian sedikit informasi tambahan dari kami. Wallahu'alam
---------------

ikhwan dan akhwat sekalian, bersama ini ana bawakan artikel dari majalah
Assunnah edisi terbaru yang membahas tentang masalah ini. Mudah2an
bermanfaat bagi antum sekalian.
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuhu

ade yovi <[EMAIL PROTECTED] <the_yovi%40yahoo.co.id>> wrote:

Assallammu a'laykum

Mohon penjelasan mengenai hukum berjabat tangan dengan wanita/laki2 yang
bukan mahrom. Kalau ada yang menghalalkannya, dalilnya apa?
Mohon penjelasan juga, batasan-batasan dan adab2 bergaul dengan bukan
mahrom.
Syukron,
Wassallmualaykum

---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke