Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita yang kafir, 
lalu bagaimana jika sebaliknya?

bolehkan menerima warisan dari orang tua atau saudara yang kafir? kalau tidak 
boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua tersebut tetap 
memberikannya?

bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian dari kerabat kita yang 
kafir? apakah kita diperbolehkan menerimanya?

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra amalia


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke