Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita yang kafir, lalu bagaimana jika sebaliknya?
bolehkan menerima warisan dari orang tua atau saudara yang kafir? kalau tidak boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua tersebut tetap memberikannya? bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian dari kerabat kita yang kafir? apakah kita diperbolehkan menerimanya? Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh zahra amalia Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
