HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
[Yang Merdeka, Yang Berstatus Sebagai Ahli Dzimmah [1], Dan Yang Menjaga 
Kehormatannya]

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
http://www.almanhaj.or.id/content/2192/slash/0

Di kalangan para ulama ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat Pertama.
Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitb, baik yang merdeka, 
yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini 
adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah [2], Malikiyah [3], 
Syafi’iyah [4], dan Hanabilah (Hanbali) [5].

Pendapat Kedua.
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, 
yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya.

Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia 
menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah [6].

Dalil-Dalil Pendapat Di Atas.

Pendapat Pertama : Yaitu pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan 
dalil-dalil sebagai berikut.
[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal 
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) 
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi 
Al-Kitab sebelum kamu” [Al-Maidah : 5]

[b]. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi wanita-wanita yang 
bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya Utsman 
Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah 
Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan 
perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita 
Yahudi dari Al-Madain.

[c]. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum seorang muslim menikahi 
wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab : “Kami telah 
menikahi mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad bin Abi 
Waqqash” [7]

[d]. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang 
Majusi.
“Artinya : Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli 
Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging 
sembelihan mereka” [8]

Sedangkan Pendapat Kedua : Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai 
berikut.
[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka 
beriman” [Al-Baqarah : 221]

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa 
Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam ayat ini. 
Padahal wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan bahwa 
wanita Ahli Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah 
riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah 
ditanya tentang hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka 
beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang 
yang beriman menikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak 
mengetahui ada kemusyrikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang 
mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa. Padahal beliau adalah salah seorang 
hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala” [9] [HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya]

[b]. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan 
perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa 
Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan pernikahan dengan 
perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli Kitab termasuk 
perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam ayat tersebut 
bermakna haram.

Diskusi Seputar Dalil-Dalil Di Atas
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua 
dengan penjelasan sebagai berikut.

[1]. Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka 
beriman” [Al-Baqarah : 221]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ayat tersebut 
telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah, 
yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan 
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan 
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang 
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” 
[Al-Maidah : 5]

Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah bersifat 
umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang 
kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang menyatakan halal 
menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus itu wajib 
didahulukan.[10]

[2]. Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : “Saya tidak mengetahui ada kesyirikan 
yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah 
Nabi Isa”. Maka dapat dijawab : “Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita 
Ahli Kitab dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat 
umum harus dibangun di atas dalil yang bersifat khusus” [11]

[3]. Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan 
perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]

Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara 
mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala berikut.

“Artinya : orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik 
(mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”[Al-Bayyinah : 
1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang 
musyrik” [Al-Bayyinah : 6]

Maka anda akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara kedua 
golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa lafadz ‘musyrikin’ 
(orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab.

Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan 
perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]

Adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, 
sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khash), yang 
menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang besifat 
khusus itu wajib didahulukan.

Setelah diskusi singkat ini, jelaslah bagi kita bahwa semua dalil para ulama 
yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah lemah, dan tidak ada 
satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat 
jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita mereka (Ahli 
Kitab).

Berkaitan : .. Di kalangan para ulama yang menyatakan halal menikahi 
wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka masih berbeda 
pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum halal itu 
boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?

Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.

Pendapat Pertama.
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini 
adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah [12], pendapat madzhab Malikiyah 
[13], Syafi’iyah [14], dan Hanabilah [15].

Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh 
sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka 
ada Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik [16].

Pendapat Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya 
menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut 
dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman 
Radhiyallahu ‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita 
itu masuk Islam dan ke-islamannya pun baik” [17]. Ini adalah pendapat yang 
marjuh (lemah) dari kalangan madzhab Syafi’iyah.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi 
Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi 
Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah 
Mutsana Abdul Qahhar
__________
Foote Note
[1]. Ahli dzimmah adalah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah 
perlindungan pemerintah Islam.
[2]. Syarh Fath Al-Qadir III/228, Bada’i Ash-Shana’i II/270, Hasyiyah Ibnu 
Abidin III/45 dan Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq oleh Az-Zailaiy 
II/109 terbtan Daar Al-Ma’rifah, Beirut.
[3]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, Bidayah Al-Mujtahid II/44 dan Al-Kafi oleh 
Ibnu Abdil Barr II/543
[4]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232, Mughni Al-muhtaj III/187 Raudhah 
Ath-Thalibin VII/132 dan Alaihis salam Sail Al-Jarar Al-Mutadaffiq Ala 
Hadaiq Al-Zhar II/253 terbitan Al-Daar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut.
[5]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/589 dan Syarh Muntaha Al-Iradaat III/236
[6]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 
VI/590 dan Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani I/15
[7]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232
[8]. Tanwir Al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik, kitab Az-Zakaat I/263
[9]. Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari, kitab Ath-Thalaq IX/416 terbitan 
Daar Al-Ma’rifah, Beirut
[10]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590
[11]. Lihat Tafsir Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani II/15
[12]. Tabyin Al-Haqa-iq Syarh Kanzu Ad-Daqa-iq II/109
[13]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[14]. Takmilah Al-Majmu 16/232
[15]. Al-Furu oleh Ibnu muflih V/207
[16]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[17]. Mughni Al-Muhtaj III/187

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke