>From: shafia nabilla <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Mon Jul 30, 2007 2:15 pm
>Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>ana ingin bertanya pada akhwat wa ikhwan, apakah boleh seorang 
>akhwat yang telah dipinang untuk membatalkan pinangannya, karena 
>akhwat tersebut merasa tidak ada kecocokan dengan ikhwan yang telah 
>meminangnya.mohon nasehatnya!
>jazakumullah khairan

Alhamdulillah...,
Sekedar dipinang dan belum dipertalikan dengan akad nikah, boleh saja 
seseorang membatalkan dan memutuskan pinangannya, tapi tentunya dilakukan 
dengan cara-cara yang baik, supaya tidak terjadi permusuhan. Dan mungkin 
saja, timbulnya perselisihan setelah adanya pinangan salah satunya 
dikarenakan lamanya tenggang waktu aqad nikah, sehingga waktu menunggu 
dipakai untuk pacaran. Wallahu 'alam

Dibawah ini saya copy dari almanhaj, mengenai masalah pinangan. Semoga 
bermanfaat

Sekedar Dipinang Tidak Dilarang Menikahkannya dengan Selain Peminang.
http://www.almanhaj.or.id/content/2114/slash/0

Syaikh Muhammad bin Ibahim Alusy Syaikh rahimahullahu ditanya tentang 
seseorang yang datang dengan membawa saudara perempuan sekandungnya, 
sedangkan dia telah dipinang oleh seorang pria di negerinya, Yaman. Hari itu 
saudaranya ingin menikahkannya di Tha'if; apakah sah menikahkannya padahal 
dia telah dipinang?

Beliau menjawab: “Alhamdulillaah, selagi wanita ini belum dipertalikan 
dengan pria yang melamarnya dengan akad pernikahan, maka sekedar lamarannya 
saja kepadanya tidak menghalanginya untuk menikahkannya dengan selainnya” 
[13]

MASALAH DALAM PEMINANGAN.
Sudah menggejala di tengah umat Islam mengenai keluarnya peminang bersama 
wanita pinangannya tanpa akad, dan mereka duduk berduaan. Perhatikan, apa 
yang terjadi akibat perbuatan ini? Oleh karena itu, untuk menambah manfaat, 
kami merasa perlu meletakkan beberapa pertanyaan yang berisikan jawaban 
sebagian ulama mengenai hal itu.

1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran).
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: 
“Apa pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?”

Beliau menjawab: “Pernyataan penanya “sebelum menikah”, jika yang dia 
dimaksud adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak 
berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum 
melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum 
itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang 
bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang 
maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
beliau bersabda.

áÇó íóÎúáõæúäó ÑóÌõáñ ÈöÇãúÑóÃóÉò ÅöáÇøó ãóÚó Ðöíú ãóÍúÑóãò¡ æóáÇó ÊõÓóÇÝöÑõ 
ÇãúÑóÃóÉñ ÅöáÇøó ãóÚó Ðöíú ãóÍúÑóãò.

"Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama 
mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10]

Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini 
dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, 
maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini 
masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan 
pernikahan)." [11]

2. Hukum Peminang Duduk Bersama Wanita Pinangannya.
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: 
“Aku telah meminang wanita dan aku membacakan kepadanya 20 juz al-Qur'an 
selama masa peminangan, alhamdulillaah. Aku duduk bersamanya dengan 
keberadaan mahram, sedangkan ia tetap memakai hijab syar’i, alhamdulillaah, 
dan duduk kami tidak keluar dari pembicaraan agama atau membaca al-Qur'an, 
dan juga waktu duduk tersebut sangatlah pendek; apakah ini kesalahan menurut 
syari’at?”

Beliau menjawab: “Ini tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada umumnya 
perasaan seseorang bahwa teman duduknya adalah pinangannya dapat 
membangkitkan syahwatnya. Luapan syahwat kepada selain isteri dan sahaya 
wanitanya adalah haram, dan segala apa yang dapat membawa kepada keharaman 
adalah haram” [12]

_________________________________________________________________
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke