>From: shafia nabilla <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Mon Jul 30, 2007 2:15 pm >Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh >ana ingin bertanya pada akhwat wa ikhwan, apakah boleh seorang >akhwat yang telah dipinang untuk membatalkan pinangannya, karena >akhwat tersebut merasa tidak ada kecocokan dengan ikhwan yang telah >meminangnya.mohon nasehatnya! >jazakumullah khairan
Alhamdulillah..., Sekedar dipinang dan belum dipertalikan dengan akad nikah, boleh saja seseorang membatalkan dan memutuskan pinangannya, tapi tentunya dilakukan dengan cara-cara yang baik, supaya tidak terjadi permusuhan. Dan mungkin saja, timbulnya perselisihan setelah adanya pinangan salah satunya dikarenakan lamanya tenggang waktu aqad nikah, sehingga waktu menunggu dipakai untuk pacaran. Wallahu 'alam Dibawah ini saya copy dari almanhaj, mengenai masalah pinangan. Semoga bermanfaat Sekedar Dipinang Tidak Dilarang Menikahkannya dengan Selain Peminang. http://www.almanhaj.or.id/content/2114/slash/0 Syaikh Muhammad bin Ibahim Alusy Syaikh rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang datang dengan membawa saudara perempuan sekandungnya, sedangkan dia telah dipinang oleh seorang pria di negerinya, Yaman. Hari itu saudaranya ingin menikahkannya di Tha'if; apakah sah menikahkannya padahal dia telah dipinang? Beliau menjawab: Alhamdulillaah, selagi wanita ini belum dipertalikan dengan pria yang melamarnya dengan akad pernikahan, maka sekedar lamarannya saja kepadanya tidak menghalanginya untuk menikahkannya dengan selainnya [13] MASALAH DALAM PEMINANGAN. Sudah menggejala di tengah umat Islam mengenai keluarnya peminang bersama wanita pinangannya tanpa akad, dan mereka duduk berduaan. Perhatikan, apa yang terjadi akibat perbuatan ini? Oleh karena itu, untuk menambah manfaat, kami merasa perlu meletakkan beberapa pertanyaan yang berisikan jawaban sebagian ulama mengenai hal itu. 1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran). Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: Apa pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)? Beliau menjawab: Pernyataan penanya sebelum menikah, jika yang dia dimaksud adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. áÇó íóÎúáõæúäó ÑóÌõáñ ÈöÇãúÑóÃóÉò ÅöáÇøó ãóÚó Ðöíú ãóÍúÑóãò¡ æóáÇó ÊõÓóÇÝöÑõ ÇãúÑóÃóÉñ ÅöáÇøó ãóÚó Ðöíú ãóÍúÑóãò. "Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10] Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan)." [11] 2. Hukum Peminang Duduk Bersama Wanita Pinangannya. Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: Aku telah meminang wanita dan aku membacakan kepadanya 20 juz al-Qur'an selama masa peminangan, alhamdulillaah. Aku duduk bersamanya dengan keberadaan mahram, sedangkan ia tetap memakai hijab syari, alhamdulillaah, dan duduk kami tidak keluar dari pembicaraan agama atau membaca al-Qur'an, dan juga waktu duduk tersebut sangatlah pendek; apakah ini kesalahan menurut syariat? Beliau menjawab: Ini tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada umumnya perasaan seseorang bahwa teman duduknya adalah pinangannya dapat membangkitkan syahwatnya. Luapan syahwat kepada selain isteri dan sahaya wanitanya adalah haram, dan segala apa yang dapat membawa kepada keharaman adalah haram [12] _________________________________________________________________ Try it now! Live Search: Better results, fast. http://get.live.com/search/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
