Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di rumah kami, ada beberapa pelayan wanita non muslimah, apakah saya wajib berhijab di hadapan mereka ? Bolehkah saya membiarkan mereka mencuci pakaian saya, sementara saya shalat mengenakan pakaian-pakaian itu ? Bolehkah saya menjelaskan kesalahan-kesalahan agama mereka atau kekurangan-kekurangannya, serta menerangkan kepada mereka keistimewaan agama kita yang lurus ini ?
Jawaban Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama. baca selengkapnya dari http://www.almanhaj.or.id/content/1631/slash/0 SAYA SEORANG WANITA, MEMILIKI PELAYAN NON MUSLIMAH, BOLEHKAH MENJELASKAN KESALAHAN AGAMA MEREKA ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di rumah kami, ada beberapa pelayan wanita non muslimah, apakah saya wajib berhijab di hadapan mereka ? Bolehkah saya membiarkan mereka mencuci pakaian saya, sementara saya shalat mengenakan pakaian-pakaian itu ? Bolehkah saya menjelaskan kesalahan-kesalahan agama mereka atau kekurangan-kekurangannya, serta menerangkan kepada mereka keistimewaan agama kita yang lurus ini ? Jawaban Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama. Tidak ada salahnya juga membiarkan mereka mencuci pakaian atau mencuci piring. Namun transaksi kerja mereka harus segera dihentikan, bila mereka tidak juga mau masuk Islam. Karena tanah Arab ini hanya boleh ditempati oleh Islam. Yang boleh didatangkan ke negeri ini hanyalah kaum muslimin, baik sebagai pekerja atau pelayan, baik kaum wanita ataupun laki-laki. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan untuk mengeluarkan kaum musyrikin dari tanah Arab ini, agar tidak lagi tersisa 'dua agama' yang berbeda. Karena negeri ini dipersiapkan untuk Islam dan merupakan tempat terbitnya cahaya kerasulan. Yang boleh tetap ada di negeri ini hanyalah agama yang benar, yaitu Islam. Semoga Allah memberikan taufiqNya kepda seluruh kaum muslimin agar mereka dapat mengikuti kebenaran dan tetap teguh di atas kebenaran tersebut, serta memberi petunjuk kepada non muslim untuk masuk agama Islam ini dan meninggalkan agama lainnya. Saudari memang disyariatkan untuk mengajak mereka masuk Islam dan menjelaskan berbagai kebaikan dalam Islam, menjelaskan kekurangan agama mereka dan kontradiksinya dengan kebenaran. Juga menjelaskan bahwa ajaran Islam itu sudah menghapuskan seluruh syariat yang ada. Islam adalah agama yang benar yang disampaikan oleh Allah kepada para rasul seluruhnya, lalu Allah menurunkan kitab-kitab suci tentang ajaran Islam ini, sebagaimana dalam firman Allah. "Artinya : Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam" [Ali-Imran : 19] Allah juga berfirman. "Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugiā¦" [Ali-Imran : 85] Namun saudari harus berbicara dalam hal itu berdasarkan ilmu dan keyakinan yang benar. Karena berbicara tentang Allah atau tentang agamaNya tanpa ilmu adalah kemungkaran besar, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Katakanlah : 'Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui" [Al-A'raaf : 33] Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan kedudukan 'berkata atas nama Allan tanpa ilmu' pada urutan teratas, dibandingkan seluruh urutan dosa-dosa tersebut dalam ayat. Itu menunjukkan betapa besarnya keharaman dan bahaya dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman. "Artinya : Katakanlah : 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" [Yusuf : 108] Dalam surat Al-Baqarah Allah juga menceritakan bahwa berkata atas nama Allah tanpa ilmu adalah perbuatan yang diperintahkan syaithan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan ; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaithan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui" [Al-Baqarah : 168-169] Kami memohon taufiq, hidayah dan ketulusan niat dalam beramak, kepda Allah, untuk kita sekalian. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Terbitan At-Tibyan Solo] ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ On 7/31/07, melda syl <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraktuh, > > Ana mau tanya atas jawaban Akh Sarjono mengenai kata "sesama wanita" pada > kalimat: "Adapun mengenai membuka jilbab maka dibolehkan kepada *sesama > wanita* serta mahrom kita". > > Apakah kata "sesama wanita" disini maksudnya siapa saja termasuk kepada > wanita non muslim? > Bolehkan wanita2 non muslim melihat aurat wanita muslim? > > Mohon bantuan atas pertanyaan di atas. > > Wassalamu'alaikum warahmatullah wabaraktuh, > Melda > > On 7/31/07, SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]<sarjono_hamzah%40yahoo.co.id>> > wrote: > > > > assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh > > antum harus tetap berbuat baik kepada mertua, sekalipun mereka kafir, > krn > > mertua jg termasuk orang tua kita (spt orang tua kandung), kecuali jika > > mereka mengajak hal2 yang dilarang/maksyiat maka tidak ada ketaatan > kepada > > makhluk untuk bermaksyiat kepada Kholik, atau ibu mertua antum ikut > campur > > dlm masalah agama Islam, maka antum harus tegas, tetapi tetap dgn cara > yang > > ma'ruf. Adapun mengenai membuka jilbab maka dibolehkan kepada sesama > wanita > > serta mahrom kita, tetapi untuk kakak ipar laki2, paman suami, keponakan > > laki2 yg sudah baligh dari suami bukan termasuk mahrom. Wallohu a'lam > (mohon > > koreksi kalo salah) > > wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
