Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di rumah kami, ada beberapa
pelayan wanita non muslimah, apakah saya wajib berhijab di hadapan mereka ?
Bolehkah saya membiarkan mereka mencuci pakaian saya, sementara saya shalat
mengenakan pakaian-pakaian itu ? Bolehkah saya menjelaskan
kesalahan-kesalahan agama mereka atau kekurangan-kekurangannya, serta
menerangkan kepada mereka keistimewaan agama kita yang lurus ini ?

Jawaban
Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja
dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua
pendapat para ulama.

baca selengkapnya dari http://www.almanhaj.or.id/content/1631/slash/0

SAYA SEORANG WANITA, MEMILIKI PELAYAN NON MUSLIMAH, BOLEHKAH MENJELASKAN
KESALAHAN AGAMA MEREKA ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di rumah kami, ada beberapa
pelayan wanita non muslimah, apakah saya wajib berhijab di hadapan mereka ?
Bolehkah saya membiarkan mereka mencuci pakaian saya, sementara saya shalat
mengenakan pakaian-pakaian itu ? Bolehkah saya menjelaskan
kesalahan-kesalahan agama mereka atau kekurangan-kekurangannya, serta
menerangkan kepada mereka keistimewaan agama kita yang lurus ini ?

Jawaban
Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja
dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua
pendapat para ulama.

Tidak ada salahnya juga membiarkan mereka mencuci pakaian atau mencuci
piring. Namun transaksi kerja mereka harus segera dihentikan, bila mereka
tidak juga mau masuk Islam. Karena tanah Arab ini hanya boleh ditempati oleh
Islam. Yang boleh didatangkan ke negeri ini hanyalah kaum muslimin, baik
sebagai pekerja atau pelayan, baik kaum wanita ataupun laki-laki. Karena
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan untuk mengeluarkan kaum
musyrikin dari tanah Arab ini, agar tidak lagi tersisa 'dua agama' yang
berbeda. Karena negeri ini dipersiapkan untuk Islam dan merupakan tempat
terbitnya cahaya kerasulan. Yang boleh tetap ada di negeri ini hanyalah
agama yang benar, yaitu Islam. Semoga Allah memberikan taufiqNya kepda
seluruh kaum muslimin agar mereka dapat mengikuti kebenaran dan tetap teguh
di atas kebenaran tersebut, serta memberi petunjuk kepada non muslim untuk
masuk agama Islam ini dan meninggalkan agama lainnya.

Saudari memang disyariatkan untuk mengajak mereka masuk Islam dan
menjelaskan berbagai kebaikan dalam Islam, menjelaskan kekurangan agama
mereka dan kontradiksinya dengan kebenaran. Juga menjelaskan bahwa ajaran
Islam itu sudah menghapuskan seluruh syariat yang ada. Islam adalah agama
yang benar yang disampaikan oleh Allah kepada para rasul seluruhnya, lalu
Allah menurunkan kitab-kitab suci tentang ajaran Islam ini, sebagaimana
dalam firman Allah.

"Artinya : Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam"
[Ali-Imran : 19]

Allah juga berfirman.

"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia
diakhirat termasuk orang-orang yang rugi…" [Ali-Imran : 85]

Namun saudari harus berbicara dalam hal itu berdasarkan ilmu dan keyakinan
yang benar. Karena berbicara tentang Allah atau tentang agamaNya tanpa ilmu
adalah kemungkaran besar, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Katakanlah : 'Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan yang keji,
baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan
sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan)
mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui" [Al-A'raaf :
33]

Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan kedudukan 'berkata atas nama Allan
tanpa ilmu' pada urutan teratas, dibandingkan seluruh urutan dosa-dosa
tersebut dalam ayat. Itu menunjukkan betapa besarnya keharaman dan bahaya
dari perbuatan tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.

"Artinya : Katakanlah : 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang
mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci
Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" [Yusuf : 108]

Dalam surat Al-Baqarah Allah juga menceritakan bahwa berkata atas nama Allah
tanpa ilmu adalah perbuatan yang diperintahkan syaithan. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman.

"Artinya : Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan ; karena
sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaithan
itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah
apa yang tidak kamu ketahui" [Al-Baqarah : 168-169]

Kami memohon taufiq, hidayah dan ketulusan niat dalam beramak, kepda Allah,
untuk kita sekalian.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz,
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah
Abdul Aziz, Terbitan At-Tibyan Solo]
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

On 7/31/07, melda syl <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraktuh,
>
> Ana mau tanya atas jawaban Akh Sarjono mengenai kata "sesama wanita" pada
> kalimat: "Adapun mengenai membuka jilbab maka dibolehkan kepada *sesama
> wanita* serta mahrom kita".
>
> Apakah kata "sesama wanita" disini maksudnya siapa saja termasuk kepada
> wanita non muslim?
> Bolehkan wanita2 non muslim melihat aurat wanita muslim?
>
> Mohon bantuan atas pertanyaan di atas.
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullah wabaraktuh,
> Melda
>
> On 7/31/07, SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]<sarjono_hamzah%40yahoo.co.id>>
> wrote:
> >
> > assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
> > antum harus tetap berbuat baik kepada mertua, sekalipun mereka kafir,
> krn
> > mertua jg termasuk orang tua kita (spt orang tua kandung), kecuali jika
> > mereka mengajak hal2 yang dilarang/maksyiat maka tidak ada ketaatan
> kepada
> > makhluk untuk bermaksyiat kepada Kholik, atau ibu mertua antum ikut
> campur
> > dlm masalah agama Islam, maka antum harus tegas, tetapi tetap dgn cara
> yang
> > ma'ruf. Adapun mengenai membuka jilbab maka dibolehkan kepada sesama
> wanita
> > serta mahrom kita, tetapi untuk kakak ipar laki2, paman suami, keponakan
> > laki2 yg sudah baligh dari suami bukan termasuk mahrom. Wallohu a'lam
> (mohon
> > koreksi kalo salah)
> > wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke