Wa'alaiykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, Berikut ana kutip artikel dari www.almanhaj.or.id dan juga www.fatwa-online:
Senin, 27 Maret 2006 14:36:49 WIB http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0 HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ? Jawaban Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya. Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk. [Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz] Dari fatwa online, ana coba terjemahkan semampu ana bagian yang terkait dengan pertanyaan antum. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan terjemahan. "..............Gambar-gambar dalam video tidak dianggap sebagai gambar yang langsung bisa dilihat/ visible pictures (hard copy). Maksudnya, jika seseorang hanya melihat wujud kaset videonya saja dengan mata telanjang, maka niscaya ia tidak akan melihat gambar apapun. Gambar yang ada dalam video baru bisa diamati (dalam bentuk bayangan/image yang diproyeksikan ke layar) jika orang tersebut memainkan/memutar kaset video yang ada dengan bantuan sebuah video player. Dengan demikian, gambar yang ada dalam video tidaklah dikategorikan sebagai gambar seperti pernyataan Rasulullah Salallaahu alaihi wasallam: Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang didalamnya terdapat gambar (mahluk hidup). Syaikh Ibnu Utsaimin Ilaam al-Muaasiriin bi-Fataawa Ibnu Utsaimin, halaman 377" Lebih lengkapnya, silakan buka link berbahasa Inggris berikut ini: http://www.fatwa-online.com/fataawa/creed/pictures/0070725.htm Wassalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh Abu Naufal Arba Dije <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu 'alaykum, Ana mau tanya sehubungan dengan foto/gambar, bagaimana dengan VCD rekaman ustadz2 kita saat kajian? Apakah itu terkena hukum yang berkaitan dengan foto juga? Bukankah itu juga gambar? Mohon informasi teman2 yang mengetahui dalilnya. Sukron, --- In [email protected], "Arek Jawa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > On 7/24/07, ade yovi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assallmu 'alaykum > > Mohon penjelasan bagi antum yang memahami hukum yang berkaitan dengan foto > > Syukron > > Wassallammu 'alaykum > > > Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. > Mungkin keterangan fatwa dibawah bermanfaat, dinukil dari http://www. almanhaj.or.id > Wassalam, > Puja Kusuma > > HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR > > Oleh > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > http://www.almanhaj.or.id/content/1550/slash/0 > > Pertanyaan. > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan > pakaian yang bergambar ? > > Jawaban > Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau > manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu â â¬Ëalaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. > > "Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat > lukisan. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106] > > Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi > Shallallahu alaihi wa sallam, Wallahu alam > > [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Tsamin, hal 199] > > MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN > > Pertanyaan. > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? > > Jawaban. > Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu Ãalaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. > Semoga Allah memberi kita pertolongan. > > [Ibn Utsaimin, Al-Majmu ââ¬ËAts-Tsamin, hal 200] > > [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'yyah Fi Al-Masail Al- Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa- Fatwa Terkini-3, Darul Haq] > --------------------------------- Luggage? GPS? Comic books? Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
