>From: "Rio Rizalino" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Fri Aug 3, 2007 6:57 pm >Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokatuh >saya mau bertanya, dalam hukum Islam, baik itu dari Al qur'an, >Hadist, maupun Fiqh, adakah kewajiban bagi kita umat Islam untuk >meng-Islam-kan orang lain, seperti anak kita, teman-teman kita, >atau siapapun yang non muslim? >mohon penjelasannya. >Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
Alhamdulillah..., Permasalahan diatas terkait dengan pertanyaan sebelumnya, yaitu pernikahan beda agama (menikahi wanita ahlu kitab), apakah si isteri dibiarkan dengan agamanya ? anak-anak yang lahir, apakah dibiarkan mengikuti agama isteri atau suami yang muslim!. Pada saat Allah membolehkan pernikahan, di sana mengandung tujuan sebagai cara untuk memperbaiki akhlak. Sehingga dapat membersihkan masyarakat dari akhlak yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkan masyarakat dengan sistem Islam yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat La ilaaha illallah wa anna muhammadar Rasulullah (tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan untuk menikahi wanita shalihah, memliki kualitas agama dan kemuliaan yang memadai serta berakhak mulia. Secara ringkas dan umum akan saya copy dari almanhaj mengenai hal tersebut, dan mudah-mudahan ada saudara kita yang lain, dapat memperluas dan lebih detail penjelasannya. Wallahu 'alam. Pertama Dibolehkannya menikahi wanita ahli kitab dikarenakan mereka adalah yang paling dekat kepada petunjuk. Sehingga dia mau masuk Agama Islam yang lurus untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. http://www.almanhaj.or.id/content/2191/slash/0 [1]. Ahli Kitab adalah sekelompok manusia yang paling dekat kepada petunjuk manakala mereka disodori bukti-bukti dan dijelaskan jalannya. Apabila seorang wanita Ahli Kitab memiliki suami muslim yang memperlakukannya dengan baik, maka dia akan mendapatkan keadilan Islam yang tampak di hadapannya setiap hari dan selalu akan bertambah di matanya. Dengan demikian, bisa jadi cahaya Islam akan terserap ke dalam hatinya, sehingga dia mau memeluk agama Islam yang lurus. Inilah yang sebenarnya kita inginkan agar dia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Salah satu contoh adalah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu Utsman Radhiyallahu anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. http://www.almanhaj.or.id/content/2192/slash/0 Kedua : Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya adalah mengajarkan Ilmu Agama. http://www.almanhaj.or.id/content/2084/slash/0 Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah Azza wa Jalla berfirman. "Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [At-Tahrim : 6] Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syariat Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut: 1. Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu anhu berkata, Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam. 2. Qatadah rahimahullaah berkata, Suruh keluarga kalian untuk taat kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka! 3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: Ajarkan keluarga kalian untuk taat kepada Allah Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan diri mereka dari api Neraka. 4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: Wajib atas kita untuk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan kebaikan dan adab-adab Islam. [1] Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan thalabul ilmi (menuntut ilmu syari) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya. Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah. Ketiga. Semua orang kafir wajib masuk Islam. http://www.almanhaj.or.id/content/1418/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang kafir wajib memeluk agama Islam ? Jawaban. Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nasrani atau Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitabNya. Artinya : Katakanlah : Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk [Al-A'raf : 158] Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmahNya, Ia membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [At-Taubah : 29] Dalam shahih Muslim dari hadits Buraidah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila mengangkat seorang komandan untuk suatu pasukan atau ekspedisi perang, beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu bersabda. Artinya : Serulah mereka kepada tiga hal atau tiga pilihan, mana saja yang mereka jawab, maka terimalah mereka dan tahanlah menyerang mereka [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabul Jihad Was Sair, Bab : Ta'mirul Umara no 1730] Di antara pilihan itu adalah menyerahkan jizyah Dan untuk masalah ini, pendapat yang kuat dari ahlul ilmi adalah bahwa jizyah juga diterima dari selain orang-orang Yahudi dan Nasrani. Wal hasil, orang-orang non muslim harus memilih antara masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Wallahu alam. _________________________________________________________________ Call friends with PC-to-PC calling FREE http://get.live.com/messenger/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
