>From: "Rio Rizalino" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Fri Aug 3, 2007 6:57 pm
>Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
>saya mau bertanya, dalam hukum Islam, baik itu dari Al qur'an, 
>Hadist, maupun Fiqh, adakah kewajiban bagi kita umat Islam untuk 
>meng-Islam-kan orang lain, seperti anak kita, teman-teman kita, 
>atau siapapun yang non muslim?
>mohon penjelasannya.
>Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Alhamdulillah...,
Permasalahan diatas terkait dengan pertanyaan sebelumnya, yaitu pernikahan 
beda agama (menikahi wanita ahlu kitab),  apakah si isteri dibiarkan dengan 
agamanya ? anak-anak yang lahir, apakah dibiarkan mengikuti agama isteri 
atau suami yang muslim!.

Pada saat Allah membolehkan pernikahan, di sana mengandung tujuan sebagai 
cara untuk memperbaiki akhlak. Sehingga dapat membersihkan masyarakat dari 
akhlak yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkan masyarakat dengan 
sistem Islam yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat La 
ilaaha illallah wa anna muhammadar Rasulullah (tidak ada ilah yang berhak 
diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).

Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan 
untuk menikahi wanita shalihah, memliki kualitas agama dan kemuliaan yang 
memadai serta berakhak mulia.

Secara ringkas dan umum akan saya copy dari almanhaj mengenai hal tersebut, 
dan mudah-mudahan ada saudara kita yang lain, dapat memperluas dan lebih 
detail penjelasannya. Wallahu 'alam.

Pertama
Dibolehkannya menikahi wanita ahli kitab dikarenakan mereka adalah yang 
paling dekat kepada petunjuk. Sehingga dia mau masuk Agama Islam yang lurus 
untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

http://www.almanhaj.or.id/content/2191/slash/0
[1]. Ahli Kitab adalah sekelompok manusia yang paling dekat kepada petunjuk 
manakala mereka disodori bukti-bukti dan dijelaskan jalannya. Apabila 
seorang wanita Ahli Kitab memiliki suami muslim yang memperlakukannya dengan 
baik, maka dia akan mendapatkan keadilan Islam yang tampak di hadapannya 
setiap hari dan selalu akan bertambah di matanya. Dengan demikian, bisa jadi 
cahaya Islam akan terserap ke dalam hatinya, sehingga dia mau memeluk agama 
Islam yang lurus. Inilah yang sebenarnya kita inginkan agar dia dapat meraih 
kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Salah satu contoh adalah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu 
Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah 
Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan 
perantara beliau. http://www.almanhaj.or.id/content/2192/slash/0

Kedua :
Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya adalah 
mengajarkan Ilmu Agama.
http://www.almanhaj.or.id/content/2084/slash/0

Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan 
pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan 
mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di 
akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu 
dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya 
Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah 
terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu 
mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]

Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar 
taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta 
menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan 
tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang 
tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada 
keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”

2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada 
Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan 
perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat 
maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”

3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian 
untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan 
diri mereka dari api Neraka.”

4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk 
mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan 
kebaikan dan adab-adab Islam.” [1]

Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan 
thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu 
yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush 
Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga 
dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan 
keluarganya.

Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak 
isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang 
mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman 
Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan 
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di 
majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan 
benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla 
semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat 
banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya 
sebagai hamba Allah.

Ketiga.
Semua orang kafir wajib masuk Islam.
http://www.almanhaj.or.id/content/1418/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang kafir wajib 
memeluk agama Islam ?

Jawaban.
Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nasrani 
atau Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitabNya.

Artinya : Katakanlah : Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah 
kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak 
ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan 
mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi 
yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan 
ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk [Al-A'raf : 158]

Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. 
Meskipun demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmahNya, Ia 
membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan 
syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam, Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.

Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak 
(pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah 
diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang 
benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada 
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam 
keadaan tunduk. [At-Taubah : 29]

Dalam shahih Muslim dari hadits Buraidah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bila mengangkat seorang komandan untuk suatu pasukan atau 
ekspedisi perang, beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan 
berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu bersabda.

Artinya : Serulah mereka kepada tiga hal atau tiga pilihan, mana saja yang 
mereka jawab, maka terimalah mereka dan tahanlah menyerang mereka 
[Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabul Jihad Was Sair, Bab : Ta'mirul Umara 
no 1730]

Di antara pilihan itu adalah menyerahkan jizyah

Dan untuk masalah ini, pendapat yang kuat dari ahlul ilmi adalah bahwa 
jizyah juga diterima dari selain orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Wal hasil, orang-orang non muslim harus memilih antara masuk Islam atau 
tunduk kepada hukum Islam. Wallahu alam.

_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling – FREE  
http://get.live.com/messenger/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke