>From: "Supatmi" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Aug 6, 2007 8:26 am
>Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu,
>Ikhwah fillah, ana mau tanya :
>- kalo penghasilan seorang istri (yg bekerja) itu apakah
>semuanya mutlak hak istri ?
>- dalam penggunaannya apakah perlu izin dari suami ?
>Smoga jawaban antum dapat memberikan pencerahan bagi ana.
>Jazakumullah khairan katsira
>Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu,

Alhamdulillah..,
Apabila istri anda bekerja (misalnya ;jadi guru TK) maka gaji bulanannya 
adalah menjadi harta isteri, begitupun apabila isteri medapatkan hadiah atau 
harta waris dari orang tuanya, maka, semua itu menjadi harta kekayaan 
isteri.

Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan 
kerelaannya. Akan tetapi walaupun isteri mendapatkan gaji, anda tetap wajib 
memberikan nafkah kepadanya sesuai dengan kemampuan. Wallahu 'alam.

Dibawah ini saya salinkan masalah di atas dari almanhaj, semoga bermanfaat.

MENGUMPULKAN HARTA SUAMI ISTRI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
http://www.almanhaj.or.id/content/1777/slash/0

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama 
karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami 
secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah 
tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki 
rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh 
dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan 
dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya 
ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.

Jawaban
Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti 
diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang 
peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

“Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin 
tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati” 
[An-Nisaa : 4]

Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya 
(pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya 
anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan 
segala sesuatu yang Dia ridhai.

MENGAMBIL [MEMPERGUNAKAN] GAJI ISTRI

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menikah dengan seorang 
perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan 
sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering 
mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki 
rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan 
saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang 
tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana 
hukum perbuatan saya tersebut ?

Jawaban
Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan 
kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu 
juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila 
hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin 
tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati” 
[An-Nisaa : 4]

Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian 
tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila 
anda khawatir dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau 
kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

BOLEHKAH SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA SEIJIN SUAMI

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Suami saya tidak pernah 
memberi nafkah kepada saya atau kepad anak-anak saya. Oleh karena itu 
kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam 
hal ini kami berdosa ?

Jawaban
Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, 
sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara 
yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak 
memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits 
shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti Utbah mengadu 
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak 
memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah hartanya dengan cara yang 
ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu” [Hadits Riwayat 
Bukhari dan Muslim]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong menuju kebenaran.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah 
Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling – FREE  
http://get.live.com/messenger/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke