>From: "Supatmi" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Mon Aug 6, 2007 8:26 am >Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu, >Ikhwah fillah, ana mau tanya : >- kalo penghasilan seorang istri (yg bekerja) itu apakah >semuanya mutlak hak istri ? >- dalam penggunaannya apakah perlu izin dari suami ? >Smoga jawaban antum dapat memberikan pencerahan bagi ana. >Jazakumullah khairan katsira >Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu,
Alhamdulillah.., Apabila istri anda bekerja (misalnya ;jadi guru TK) maka gaji bulanannya adalah menjadi harta isteri, begitupun apabila isteri medapatkan hadiah atau harta waris dari orang tuanya, maka, semua itu menjadi harta kekayaan isteri. Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan kerelaannya. Akan tetapi walaupun isteri mendapatkan gaji, anda tetap wajib memberikan nafkah kepadanya sesuai dengan kemampuan. Wallahu 'alam. Dibawah ini saya salinkan masalah di atas dari almanhaj, semoga bermanfaat. MENGUMPULKAN HARTA SUAMI ISTRI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA http://www.almanhaj.or.id/content/1777/slash/0 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Jawaban Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa : 4] Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya (pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Taala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai. MENGAMBIL [MEMPERGUNAKAN] GAJI ISTRI Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menikah dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana hukum perbuatan saya tersebut ? Jawaban Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa : 4] Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila anda khawatir dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan Allah Subhanahu wa Taala Maha Penolong. BOLEHKAH SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA SEIJIN SUAMI Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada saya atau kepad anak-anak saya. Oleh karena itu kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa ? Jawaban Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Ambillah hartanya dengan cara yang maruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Dan Allah Subhanahu wa Taala maha penolong menuju kebenaran. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo] _________________________________________________________________ Call friends with PC-to-PC calling FREE http://get.live.com/messenger/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/