From: J|wang Karatz © 
Sent: Friday, August 03, 2007 23:39
Assalamualaikum warrahmatullah
Ana mau tanya:
1. Apakah boleh melaksanakan haji, kemudian meniatkan pahalanya untuk orang tua 
kita? apakah ada dalilnya?
2. Apakah boleh bersedekah, kemudian meniatkan pahala sedekah itu untuk orang 
tua kita? apakah ada dalilnya?
3. Apakah boleh melakukan kurban, kemudian meniatkan pahala kurban itu untuk 
kedua orang tua kita? apakah ada dalilnya?
terima kasih
Assalamualaikum.
===
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuuh,

Saya kutipkan dari buku Menanti Buah hati - Abdul Hakim bin Amir Abdat
Bab I No.7 . Anak adalah Bagian dari usaha orang tua. Hal.37

Kedua orang tua akan memperoleh ganjaran dari amal shalih anaknya dari 2 jalan:
1. Setiap amal shalih yg dikerjakan anak, maka orang tua mendapat pahalanya 
meskipun tidak diperuntukkan kepada mereka. Yakni secara umum amal shalih apa 
saja seperti seorang anak mendirikan sholat fardhu atau sholat lain atau 
membaca Al'Quran dan lain-2 amal shalih, niscaya kedua orang tuanya mendapat 
pahalanya.

2. secara khusus dan ini terbatas pada yg ada nash atau dalilnya saja tidak 
keluar dari dalil spt:
A. Anak bersedekah atas nama orang tuanya yg telah wafat.
Hadits shahih Bukhari no.1388 dan 2760 dan Muslim 3/81,82 & 5/73 dan Abu Dawud, 
Nasa'i, Malik, Ahmad dan Ibnu Majah.
Artinya : Dari Aisyah Radhiallahu 'anha bahwasanya ada seorang laki-2 pernah  
bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaiki wa sallam, "Sesungguhnya ibuku wafat 
dgn tiba-2 dan saya kira kalau sekiranya beliau sempat berbicara niscaya beliau 
akan bersedekah, maka apakah beliau akan mendapat pahala kalau saya bersedekah 
untuknya dan sayapun akan mendapat pahala?
Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya, bersedekahlah untuknya (yakni 
atas namanya)"

hadits ini tegas sekali bahwa sedekah (sedekah yg disyariatkan bukan dlm 
acara-2 bid'ah spt tahlilan dll amalan bid'ah) anak untuk orang tuanya yg telah 
wafat sampai pahalanya dan anak yg bersedekahpun akan mendapat pahala.

B. Membayar puasa nazar (bukan wajib) orang tua.
Dalilnya : Hadits shahih bukhari no.1952 dan muslim 3/155
Artinya : Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 
'alaihi wa sallah bersabda, "Barang siapa yang mati menginggalkan puasa 
hendalkah walinya (anaknya- lihat hadits ibnu Abbas) menggantikan puasanya.

Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Datang seorang wanita kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaiki wa sallam dan ia bertanya, :Ya Rasulullah, sesunggunya 
ibuku telah wafat dan ia mempunyai hutang puasa nazar, apakah boleh aku 
berpuasa untuknya (yakni utk membayar puasa nazarnya?)
Jawab Rasulullah, "bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai hutang 
lalu engkau bayar hutang tsb, apakah hutang tsb terlunasi darinya?
Jawab wanita itu, : ya
Bersabda Rasulullah, : MAka puasalah untuk ibumu, karena hutang kepada Allah 
lebih berhak untuk ditunaikan.
(Hadits shahih riwayat Bukhari no.1953 dan muslim 3/155-156)

C. Menghajikan Orang tua yg masih hidup tapi tdk sanggup mengadakan perjalanan 
(safar haji) imma krn usia tua atau sakit dll.
Dalilnya: Hadits shohih Bukhari no.1513,1854,1855,4399,6228 & muslim 4/106
Artinya : ... Berkata wanita tsb, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji 
yg Allah telah fardhukan atas hamba-2nya telah sampai kpd bapakku yg telah tua 
dan tdk sanggup lagi utk safar maka apakah boleh aku menghajikannya 
(menggantikan hajinya)?
Jawab Rasulullah, "ya hajikan untuknya"

D. Menunaikan Nazar haji orang tua yg telah wafat dan belum membayar nazarnya.
Dalilnya: Hadits shahih riwayat Bukhari 1852
Artinya: ... "sesungguhnya ibuku bernazar haji, tapi sampai wafat ia belum 
menunaikan haji nazarnya,maka apakah boleh aku menghajikannya (utk membayar 
nazar hajinya")?
Jawab Nabi, "ya hajikanlah untuknya! Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu 
mempunyai hutang apakah engkau akan melunasinya? Tunaikalah hak Allah, karena 
hak Allah lebih berhak utk ditunaikan."

E. Menghajikan orang tua yang telah wafat (Haji Fardhu)
Dalilnya: Hadits riwayat muslim 3/156
Artinya: ... "Sesungguhnya ibuku belum melaksanakan haji sama sekali, maka 
apakah boleh aku menghajikannya?"
JAwab Rasulullah, "Hajikanlah ia"

Demikian yg dapat ana kutipkan, semoga bermanfaat.
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuuh,
Ummu Ryan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke