Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mungkin materi dibawah bisa membantu. Diambil dari CHM Almanhaj.or.id
Wassalam,
Amir

*Kategori Aqidah Ahlus Sunnah*

Jumat, 8 April 2005 15:43:03 WIB

PENJELASAN KAIDAH-KAIDAH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALIL


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Kelima dari Enam Tulisan 5/6




Penjelasan Kaidah Kesepuluh

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid'ah.
Setiap Bid'ah Adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

[A]. Pengertian Bid'ah.

Bid'ah berasal dari kata al-ikhtira' yaitu yang baru yang dicip-takan tanpa
ada contoh sebelumnya.[1]

Bid'ah secara bahasa adalah hal yang baru dalam agama setelah agama ini
sempurna[2]. Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wa-fatnya Nabi j berupa
kemauan nafsu dan amal perbuatan. [3] Bila dikatakan: "Aku membuat bid'ah,
artinya melakukan satu ucapan atau perbuatan tanpa adanya contoh
sebelumnya.." Asal kata bid'ah berarti menciptakan tanpa contoh
sebelumnya[4]. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi..." [Al-Baqarah : 117]

Yakni, bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa ada contoh sebelumnya.[5]

Bid'ah menurut istilah memiliki beberapa definisi di kalangan para ulama
yang saling melengkapi.

Di antaranya:

Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah.

Beliau Rahimahullah mengungkapkan: "Bid'ah dalam Islam adalah segala yang
tidak disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan
baik dalam wujud perintah wajib atau bentuk anjuran.[6]

Bid'ah itu sendiri ada dua macam: Bid'ah dalam bentuk ucapan atau keyakinan,
dan bentuk lain dalam bentuk perbuatan dan ibadah. Bentuk kedua ini mencakup
juga bentuk pertama, sebagaimana bentuk pertama dapat menggiring pada bentuk
yang kedua. [7] Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah
dilarang, kecuali yang disyari'atkan. Sedangkan hukum asal dalam masalah
keduniaan dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Asal dari ibadah adalah tidak disyai'atkan, kecuali yang telah disyari'atkan
oleh Allah Azza wa Jalla. Dan asal dari kebiasaan adalah tidak dilarang,
kecuali yang dilarang oleh Allah[8]. Atau dengan kata lain, hukum asal dari
ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari'atkan. Sedangkan hukum asal
masalah keduniaan adalah dibolehkan, kecuali yang dilarang oleh Allah dan
Rasul-Nya.

Beliau (Ibnu Taimiyah Rahimahullah) juga menyatakan: "Bid'ah adalah yang
bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, atau ijma' para Ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan,
seperti pandangan kalangan al-Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, dan
mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid. Demikian juga
mereka yang beribadah dengan cara mencukur jenggot, mengkonsumsi ganja dan
berbagai bid'ah lainnya yang dijadikan sebagai ibadah oleh sebagian golongan
yang berten-tangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Wallaahu a'lam."[9]

Imam Asy-Syathibi (wafat tahun 790 H) Rahimahullah.[10]

Beliau menyatakan: "Bid'ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat
menyerupai syari'at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah
kepada Allah".

Ungkapan 'cara baru dalam agama' itu maksudnya, bahwa cara yang dibuat itu
disandarkan oleh pembuatnya kepada agama. Tetapi sesungguhnya cara baru yang
dibuat itu tidak ada dasar pedomannya dalam syari'at. Sebab dalam agama
terdapat banyak cara, di antaranya ada cara yang berdasarkan pedoman asal
dalam syari'at, tetapi juga ada cara yang tidak mempunyai pedoman asal dalam
syari'at. Maka, cara dalam agama yang termasuk dalam kategori bid'ah adalah
apabila cara itu baru dan tidak ada dasarnya dalam syari'at.

Artinya, bid'ah adalah cara baru yang dibuat tanpa ada contoh dari syari'at.
Sebab bid'ah adalah sesuatu yang keluar dari apa yang telah ditetapkan dalam
syari'at.

Ungkapan 'menyerupai syari'at' sebagai penegasan bahwa sesuatu yang
diada-adakan dalam agama itu pada hakekatnya tidak ada dalam syariat, bahkan
bertentangan dengan syari'at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara
dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari'at. Juga mengharuskan
ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari'at tidak ada ketentuannya.

Ungkapan 'untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah', adalah
pelengkap makna bid'ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid'ah.
Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah
hanya untuk beribadah kepadaNya seperti disebutkan dalam firmanNya : "Dan
Aku tidak menciptkan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah
kepadaKu" [Adz-Dzariyaat : 56]. Seakan-akan orang yang membuat bid'ah
melihat bahwa maksud dalam membuat bid'ah adalah untuk beribadah
seba-gaimana maksud ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah
ditetapkan dalam syari'at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum
mencukupi sehingga dia berlebih-lebihan dan menambahkan serta dia
mengulang-ulanginya.[11]

Beliau Rahimahullah juga mengungkapkan definisi lain: "Bid'ah adalah satu
cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuknya menyerupai ajaran syari'at
yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah sebagaimana tujuan syari'at." [12]

Beliau menetapkan definisi yang kedua tersebut, bahwa kebiasaan itu bila
dilihat sebagai kebiasaan biasa tidak akan mengan-dung kebid'ahan apa-apa,
namun bila dilakukan dalam wujud ibadah, atau diletakkan dalam kedudukan
sebagai ibadah, ia bisa dimasuki oleh bid'ah. Dengan cara itu, berarti
beliau telah meng-korelasikan berbagai definisi yang ada. Beliau memberikan
contoh untuk kebiasaan yang pasti mengandung nilai ibadah, seperti jual
beli, pernikahan, perceraian, penyewaan, hukum pidana,... karena semuanya
itu diikat oleh berbagai hal, persyaratan dan kaidah-kaidah syariat yang
tidak menyediakan pilihan lain bagi seorang muslim selain ketetapan baku
itu. [13]

Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali Rahimahullah[14] (wafat th. 795 H).

Beliau Rahimahullah menyebutkan: "Yang dimaksud dengan bid'ah adalah yang
tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari'at yang mengindikasikan
keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari'at yang menunjukkan
kebenarannya, maka secara syari'at tidaklah dikatakan sebagai bid'ah,
meskipun secara bahasa dikata-kan bid'ah. Maka setiap orang yang
membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak
memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran, berarti
itu adalah kesesatan. Ajaran Islam tidak ada hubungannya dengan bid'ah
semacam itu. Tak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan,
amalan ataupun ucapan, lahir maupun batin.

Terdapat beberapa riwayat dari sebagian Ulama Salaf yang menganggap baik
sebagian perbuatan bid'ah, padahal yang dimaksud tidak lain adalah bid'ah
secara bahasa, bukan menurut syari'at.

Contohnya adalah ucapan Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ketika
beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam di bulan
Ramadhan (Shalat Terawih) dengan mengikuti satu imam di masjid. Ketika
beliau Radhiyallahu 'anhu keluar, dan melihat mereka shalat berjamaah. Maka
beliau Radhiyallahu 'anhu berkata: "Sebaik-baiknya bid'ah adalah yang
semacam ini." [15]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin
Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001,
Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida' (hal. 40)
dengan tahqiq Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali Abdul Hamid al-Halaby
al-Atsary.
[2]. Mukhtarush Shihah (hal. 44).
[3]. Al-Qamus al-Muhith, Lisanul 'Arab dan Fataawaa Ibnu Taimiyyah.
[4]. Mu'jamul Maqaayis fil Lughah (hal. 119).
[5]. Mufradaat Alfaazhil Qur-an (hal. 111) oleh ar-Raaghib al-Ashfahani,
materi kata bada'a.
[6]. Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/107-108).
[7]. Ibid, (XXII/306).
[8]. Ibid, (IV/196).
[9]. Ibid, (XVIII/346) dan lihat juga (XXXV/414).
[10]. Al-I'tisham (hal. 50) oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad
al-Gharnathy asy-Syathibi tahqiq Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilaly. Daar Ibni
'Affan Cet. II, 1414 H.
[11]. Lihat Ilmu Ushuulil Bida' (hal. 24-25) oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali
'Abdul Hamid.
[12]. Al-I'tisham (hal. 51).
[13]. Al-I'tisham (II/568, 569, 570, 594). Lihat juga Nurus Sunnah wa
Zhulumatul Bid'ah (hal. 30-31) oleh Syaikh Sa'id bin Wahf al-Qahthany.
[14]. Jami'ul 'Ulum wal Hikam (hal. 501, cet. II, Daar Ibnul Jauzi-1420 H)
tahqiq Thariq bin 'Awadhullah bin Muhammad. Lihat Nurus Sunnah wa Zhulumatul
Bid'ah (hal. 30-31).
[15]. Shahih al-Bukhari (no. 2010)



Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1399&bagian=0

On 8/20/07, Dian Siti Komariyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   assalamu'alaikum warrohmatullah wabarrokatuh...
> pemakaian sajadah itu termasuk bid'ah apa bukan?
>
> ________________________________________________
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda!
> Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
>  
>

Kirim email ke