Assalamu'alaikum Apabila kita mempunyai piutang dan sepertinya si penghutang kesulitan untuk mengembalikan uang kita. Pada saat yang sama sudah datang kewajiban membayar zakat. Bolehkah kita menggugurkan kewajiban zakat dengan piutang tersebut. Artinya orang yang berhutang tersebut menjadikan utangnya sebagai tanggungan zakat.
Mushasi --------------------------------- Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
