Assalaamu'alaikum warohmatullaah wabarokaatuh,
Menyambung pertanyaan Ukhti Sari...
Apabila situasinya seperti ini:
Sang istri kuliah di luar negeri dengan dukungan penuh beasiswa.
Pertanyaannya:
- Apakah suami juga tetap wajib menafkahi biaya hidup istrinya di luar negeri 
itu? Mengingat jumlahnya tidak sedikit dan tanpa beasiswa sang istri tidak akan 
mampu kuliah dengan biaya sendiri di luar negeri.
- Apabila sang suami ikut istri tinggal di luar negeri, bagaimana hukum 
sebaiknya pembagian keuangan keluarga? Apakah uang beasiswa istri boleh 
dipergunakan untuk mencukupi biaya hidup berdua?

Mohon penerangannya. Terima kasih sebelumnya...
wassalaamu'alaikum warohmatullah wabarakatuh

Candra



Walaikumsalam warahamatullah wabarakatuh,

Mungkin tidak langsung menjawab pertanyaan ukhti Sari.

Mengenai kewajiban memberi nafkah maka suamilah yang mempunyai
tanggung jawab tersebut karena ia adalah imam dalam sebuah keluarga
dan sudah menjadi kewajibannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya,

[2.233] Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan akan ditanyai
tentang tanggung jawabnya. Seorang pemimpin yang memimpin manusia
adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanya tentang mereka. Seorang
laki-laki adalah penanggung jawab atas keluarganya dan kelak dia akan
ditanya tentang mereka. Seorang istri adalah penanggung jawab rumah
tangga dan anak-anak suaminya, dan kelak akan ditanya. Seorang hamba
sahaya adalah penanggung jawab harta tuannya dan kelak dia akan
ditanya tentangnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab
dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya." (HR. Al-Bukhari
no. 5188 dan Muslim no. 1829).

Suatu ganjaran yang besar jikalau suami mencari nafkah untuk keluarganya;

"Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang
engkau nafkahkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau
nafkahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan pada
keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah apa yang engkau
nafkahkan pada keluargamu." (HR. Muslim no. 995).

maka seorang suami harus sadar akan kewajibannya ini, yakni memberikan
nafkah untuk anak istrinya selain sudah merupakan kewajiban juga ada
ganjaran besar didalamnya.

Bagaimana jika ia melakukan seperti yang diceritakan ukhti Sari, maka
musyawarah adalah jalan tengahnya. Diskusikan dengan suami mengenai
hal ini secara baik-baik. Dan jika jalan ini tidak mampu, kita bisa
meminta pertolongan kepada orang yang punya pengaruh kepada suami,
misalnya mertua laki-laki dan perempuan atau orang yang dianggap
mampu.

Bagaimana jika jalan ini pun tidak bisa, maka kita bisa mengadukannya
kepada hakim, dalam hal ini KUA, dan setahu saya ada Badan Penasehatan
Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4).

Mengenai mengambil harta suami untuk kepentingan istri dan anak-anak,
ada sebuah hadits yang meriwayatkannya bahwa Rasulullah memperbolehkan
hal tersebut dengan batasan secukupnya.

Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata: Hindun binti Utbah istri Abu
Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang
pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku
kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah
yang demikian itu aku berdosa?" Beliau bersabda: "Ambillah dari
hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaqun
Alaihi.

Mohon koreksinya jika ada yang keliru dari rekan-rekan sekalian

Wallahu a'lam
Syamsul


On 8/23/07, Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalaamu'alaikum warohmatullaah wabarokaatuh,
>
> Ana punya pertanyaan seputar nafkah keluarga. Di sebuah keluarga, suami istri 
> kedua-duanya bekerja. Sejak beberapa tahun yang lalu, gaji suami langsung 
> masuk rekening bank karena sistem pembayaran gajinya berubah, sejak saat itu, 
> suami kemudian tidak memberikan nafkah pada istri, sehingga kebutuhan 
> sehari-hari dipenuhi dari gaji sang istri. Suami biasanya baru mengeluarkan 
> uang untuk kebutuhan2 yang perlu biaya sangat besar, misalnya saat anaknya 
> masuk kuliah, atau untuk membiayai keluarga dari pihak suami. Sang istri 
> sempat menegur suami dalam hal ini dengan sindiran, tapi tetap tidak ada 
> tindakan.
>
> Pertanyaan ana, apa kalau sang istri sudah punya pendapatan sendiri, si suami 
> jadi gak wajib memberi nafkah kepada istrinya? Setahu ana selama ini, 
> pendapatan istri adalah hak istri sepenuhnya, sedang keluarga tetap jadi 
> tanggungan suami. Bagaimana seharusnya sang istri bersikap di dalam hal ini?
>
> Sang istri pernah minta ijin untuk berhenti bekerja kepada suami, tapi tidak 
> diperbolehkan, dengan alasan nabung untuk persiapan pensiun. Kalau sang istri 
> nekat berhenti kerja, apakah dia durhaka kepada suaminya?
>
> Jika sang istri ingin memberikan uang kepada keluarganya (dari pihak istri) 
> atau misalnya untuk memberi uang saku kepada anaknya yang tinggal terpisah 
> dengannya, yang mana uangnya dia ambil dari pendapatannya sendiri, apakah ia 
> harus minta izin suaminya dulu dalam hal ini?
>
> Jazakumullah khoir
>
> wassalaamu'alaikum warohmatullah


---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke