Assalaamu'alaikum warohmatullaah wabarokaatuh, Menyambung pertanyaan Ukhti Sari... Apabila situasinya seperti ini: Sang istri kuliah di luar negeri dengan dukungan penuh beasiswa. Pertanyaannya: - Apakah suami juga tetap wajib menafkahi biaya hidup istrinya di luar negeri itu? Mengingat jumlahnya tidak sedikit dan tanpa beasiswa sang istri tidak akan mampu kuliah dengan biaya sendiri di luar negeri. - Apabila sang suami ikut istri tinggal di luar negeri, bagaimana hukum sebaiknya pembagian keuangan keluarga? Apakah uang beasiswa istri boleh dipergunakan untuk mencukupi biaya hidup berdua?
Mohon penerangannya. Terima kasih sebelumnya... wassalaamu'alaikum warohmatullah wabarakatuh Candra Walaikumsalam warahamatullah wabarakatuh, Mungkin tidak langsung menjawab pertanyaan ukhti Sari. Mengenai kewajiban memberi nafkah maka suamilah yang mempunyai tanggung jawab tersebut karena ia adalah imam dalam sebuah keluarga dan sudah menjadi kewajibannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, [2.233] Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan akan ditanyai tentang tanggung jawabnya. Seorang pemimpin yang memimpin manusia adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanya tentang mereka. Seorang laki-laki adalah penanggung jawab atas keluarganya dan kelak dia akan ditanya tentang mereka. Seorang istri adalah penanggung jawab rumah tangga dan anak-anak suaminya, dan kelak akan ditanya. Seorang hamba sahaya adalah penanggung jawab harta tuannya dan kelak dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya." (HR. Al-Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829). Suatu ganjaran yang besar jikalau suami mencari nafkah untuk keluarganya; "Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau nafkahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan pada keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah apa yang engkau nafkahkan pada keluargamu." (HR. Muslim no. 995). maka seorang suami harus sadar akan kewajibannya ini, yakni memberikan nafkah untuk anak istrinya selain sudah merupakan kewajiban juga ada ganjaran besar didalamnya. Bagaimana jika ia melakukan seperti yang diceritakan ukhti Sari, maka musyawarah adalah jalan tengahnya. Diskusikan dengan suami mengenai hal ini secara baik-baik. Dan jika jalan ini tidak mampu, kita bisa meminta pertolongan kepada orang yang punya pengaruh kepada suami, misalnya mertua laki-laki dan perempuan atau orang yang dianggap mampu. Bagaimana jika jalan ini pun tidak bisa, maka kita bisa mengadukannya kepada hakim, dalam hal ini KUA, dan setahu saya ada Badan Penasehatan Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4). Mengenai mengambil harta suami untuk kepentingan istri dan anak-anak, ada sebuah hadits yang meriwayatkannya bahwa Rasulullah memperbolehkan hal tersebut dengan batasan secukupnya. Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?" Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaqun Alaihi. Mohon koreksinya jika ada yang keliru dari rekan-rekan sekalian Wallahu a'lam Syamsul On 8/23/07, Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > assalaamu'alaikum warohmatullaah wabarokaatuh, > > Ana punya pertanyaan seputar nafkah keluarga. Di sebuah keluarga, suami istri > kedua-duanya bekerja. Sejak beberapa tahun yang lalu, gaji suami langsung > masuk rekening bank karena sistem pembayaran gajinya berubah, sejak saat itu, > suami kemudian tidak memberikan nafkah pada istri, sehingga kebutuhan > sehari-hari dipenuhi dari gaji sang istri. Suami biasanya baru mengeluarkan > uang untuk kebutuhan2 yang perlu biaya sangat besar, misalnya saat anaknya > masuk kuliah, atau untuk membiayai keluarga dari pihak suami. Sang istri > sempat menegur suami dalam hal ini dengan sindiran, tapi tetap tidak ada > tindakan. > > Pertanyaan ana, apa kalau sang istri sudah punya pendapatan sendiri, si suami > jadi gak wajib memberi nafkah kepada istrinya? Setahu ana selama ini, > pendapatan istri adalah hak istri sepenuhnya, sedang keluarga tetap jadi > tanggungan suami. Bagaimana seharusnya sang istri bersikap di dalam hal ini? > > Sang istri pernah minta ijin untuk berhenti bekerja kepada suami, tapi tidak > diperbolehkan, dengan alasan nabung untuk persiapan pensiun. Kalau sang istri > nekat berhenti kerja, apakah dia durhaka kepada suaminya? > > Jika sang istri ingin memberikan uang kepada keluarganya (dari pihak istri) > atau misalnya untuk memberi uang saku kepada anaknya yang tinggal terpisah > dengannya, yang mana uangnya dia ambil dari pendapatannya sendiri, apakah ia > harus minta izin suaminya dulu dalam hal ini? > > Jazakumullah khoir > > wassalaamu'alaikum warohmatullah --------------------------------- Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
