Assalamu'alaikum,

Bagaimana hukumnya mengudang orang-orang untuk walimah tapi dengan mengharapkan 
sumbangan? (kalau tidak menyumbang, tuan rumah merasa kecewa). Saat ini 
bertambah ramai orang mengundang hajatan (nikah/khitan) yang mewah tetapi 
dengan sumbangan, bahkan sampai memberatkan orang yang diundang. Bagaimana juga 
hukumnya orang yang diundang tetapi keberatan karena tidak punya cukup uang 
untuk menyumbang?

Dari orang yang diundang, kelihatan bahwa sebenarnya mereka tidak iklash, 
karena tatkala tidak diundang justru senang.

Mohon pencerahannya, jazakillah.

wassalam - nedy



On Tue, 24 Jul 2007 08:11:40 +0700
"Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>From: ROHIMAN IMAN <[EMAIL PROTECTED]>
>>Date: Tue May 8, 2007 2:52 pm
>>Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
>>Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah taufiq bagi
>>kita.
>>Seorang ikhwan bertanya : "Apa hukumnya mengundang orang
>>KAFIR
>>(saudara/tetangga) pada acara pernikahan yang kita
>>selenggarakan?"
>>Adakah dalil yang sahih atau fatwa ulama tentang hal
>>tersebut..?
>>Syukron.
>>Jazakumulloh khoiron.
>
> Alhamdulillah...,
> Disunnahkan dalam acara walimah yang diundang itu
>orang-orang shalih, baik
> kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu
>‘alaihi wa sallam:
>
> áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó
>ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ.
>
> “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang
>mukmin dan jangan
> makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa".
>
> Lengkapnya, saya ringkaskan dari almanhaj.or.id semoga
>bermanfaat.
>
> http://www.almanhaj.or.id/content/2184/slash/0
> Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan
>orang-orang yang
> mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang
>orang-orang kaya saja, tetapi
> hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena
>makanan yang dihidangkan
> untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek
>hidangan.
>
> Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
>
> ÔóÑøõ ÇáØøóÚóÇãö ØóÚóÇãõ ÇáúæóáöíúãóÉö¡ íõÏúÚóì
>ÅöáóíúåóÇ ÇúáÃóÛúäöíóÇÁõ
> æíõÊúÑóßõ ÇáúãóÓóÇßöíúäõ¡ Ýóãóäú áóãú íóÃúÊö ÇáÏøóÚúæóÉó
>ÝóÞóÏú ÚóÕóì Çááåó
> æóÑóÓõæúáóåõ.
>
> “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang
>hanya mengundang
> orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang
>miskin tidak
> diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan
>walimah, maka ia
> durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]
>
> • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu
>orang-orang shalih,
> baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu
>‘alaihi wa sallam:
>
> áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó
>ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ.
>
> “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang
>mukmin dan jangan
> makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]
>
> • Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib
>untuk memenuhi
> undangan tersebut.
>
> Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
>
> ÅöÐóÇ ÏõÚöíó ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÇáúæóáöíúãóÉö
>ÝóáúíóÃúÊöåóÇ.
>
> “Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara
>walimah, maka
> datangilah!” [5]
>
> • Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah
>untuk melakukan hal-hal
> berikut:
>
> Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan
>makan, maka dia tidak
> boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan
>rumah.
>
> Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari,
>ia berkata, “Ada
> seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama
>Syu’aib, ia punya
> seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya,
>‘Buatlah makanan
> karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu
>‘alaihi wa sallam.’
> Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama
>empat orang
> disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi
>shallallaahu ‘alaihi wa sallam
> bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang
>lainnya. Dan orang ini
> ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut
>makan, jika tidak
> maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya
>mengizinkannya’” [9]
>
> Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah)
>setelah makan.
>
> Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
>
> Çóááøóåõãøó ÇÛúÝöÑú áóåõãú¡ æóÇÑúÍóãúåõãú¡ æóÈóÇöÑößú
>áóåõãú ÝöíúãóÇ
> ÑóÒóÞúÊóåõãú.
>
> “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan
>berkahilah apa-apa yang
> Engkau karuniakan kepada mereka” [10]
>
> Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
>
> Çóááøóåõãøó ÈóÇÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú¡
>æóÇÛúÝöÑú áóåõã¡ú
> æóÇÑúÍóãúåõãú.
>
> “Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan
>kepada mereka,
> ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]
>
> Atau dengan lafazh:
>
> Çóááøóåõãøó ÃóØúÚöãú ãóäú ÃóØúÚóãóäöí¡ æóÇÓúÞö ãóäú
>ÓóÞóÇäöí.
>
> “Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi
>makan kepadaku, dan
> berikanlah minum kepada orang yang memberi minum
>kepadaku” [12]
>
> Atau dengan lafazh:
>
> ÃóÝúØóÑó ÚöäúÏóßõãõ ÇáÕøóÇÆöãõæúäó¡ æóÃóßóáó ØóÚóÇãóßõãõ
>ÇúáÃóÈúÑóÇÑõ¡
> æóÕóáøóÊú Úóáóíúßõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ.
>
> “Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa,
>dan telah menyantap
> makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat
>telah mendo’akan
> kalian.” [13]
>
> Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.
>
> Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
>
> ÈóÇÑóßó Çááåõ áóßó æóÈóÇÑóßó Úóáóíúßó æóÌóãóÚó
>ÈóíúäóßõãóÇ Ýöí ÎóíúÑò.
>
> “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu,
>serta semoga Allah
> mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]
>


--------------------------------------------------------------
Dapatkan Colocation 10 Mbps Rp 1.250.000,- hanya di http://telkomhosting.com.
--------------------------------------------------------------


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke